Pemilu 2024

Dinamika Pemilu 2024 di NTT, Penggelembungan Suara, Usir Saksi hingga DemoTolak Hasil Pemilu

Tuntutan itu disampaikan mereka dalam aksi aksi demontrasi di lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan KPU.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS KUPANG/DIONISIUS REBON
AKSI DEMO - Pose pelaksanaan aksi demontrasi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Sabtu (2/3). 

TRIBUNFLORES.COM - Dinamika Pemilu di NTT tahun 2024 begitu terasa.

Berikut adalah beberapa rangkuman yang berhasil dihimpun terkait dinamika yang terjadi di beberapa kabupaten di NTT.

Tolak Hasil PSU

Sejumlah masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) TTU, menolak Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7, Kelurahan Aplasi, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Baca juga: Perolehan Suara DPD Terbaru, Stevi Harman Masih Kokoh di Puncak, Paul Liyanto Ketiga

 

Mereka juga mendesak Pleno KPU tingkat kabupaten itu dihentikan.

Tuntutan itu disampaikan mereka dalam aksi aksi demontrasi di lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU, di Hotel Victory II, Kefamenanu, TTU, Sabtu (2/3) pagi.

Sebelum mendatangi lokasi pleno, massa aksi AMPD terlebih dahulu melkaukan long march sepanjang 1 km. Dalam aksinya, Massa AMPD TTU dikawal ketat pihak Satlantas Polres TTU.

Tiba di lokasi, massa aksi melakukan orasi dan menyatakan menolak hasil PSU di TPS 7 dan TPS 17. Menurut mereka, hasil PSU di 2 TPS itu sangat merugikan salah satu pasangan calon legislatif (celag) di Dapil 1, Kabupaten TTU. Menurutnya, PSU tersebut telah merubah peta kemenangan salah satu Paslon Dapil dari Partai Hanura, yang sebelumnya dinyatakan merebut 1 kursi di Dapil tersebut.

Ketua Massa Aksi AMPD TTU, Jeheskiel E. Nenot'ek, SIp memastikan akan menggelar aksi demonstrasi selama 3 hari berturut-turut. Menurutnya, tuntutan mereka itu juga akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bisa ditindaklanjuti.

Dikatakan Jeheskiel, kedatangan massa aksi AMPD TTU ingin menuntut ditegakkannya keadilan. Mereka menduga ada permainan dalam proses PSU tersebut. Sehingga, perolehan suara di TPS 07 Kelurahan Aplasi yang sebelumnya sebanyak 163 suara namun, pasca dilaksanakan PSU disana, Partai Hanura hanya memperoleh 14 suara di TPS tersebut.

Selain itu, lanjutnya, mereka mendesak KPU untuk membatalkan hasil PSU dan menghentikan Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten TTU. "Kami menduga ada permainan yang merugikan salah satu partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, massa yang tergabungd alam AMPD ini adalah masyarakat dan juga simpatisan Partai Hanura dan Caleg DPRD Kabupaten TTU dari Partai Hanura Dapil. "Aksi demontrasi ini untuk menyuarakan suara hati mereka. Dimana dalam pemilihan legislatif yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, berdasarkan perhitungan sementara, Partai Hanura sukses merebut kursi terakhir DPRD Kabupaten TTU Dapil 1. Namun, dalam perjalanan dilaksanakan PSU, hasilnya, Partai Hanura gagal merebut kursi terakhir," katanya.

Oleh karena itu, kata Jeheskiel, dia bersama Caleg Dapil 1 Partai Hanura, Maria Bernadetha Naisoko dan simpatisan, menggelar aksi demontrasi untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Baca juga: Nama 25 Caleg DPRD Rote Ndao yang Disebut Lolos, 14 Wajah Baru dan 11 Incumbent

PSU Sesuai Prosedur

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan, mengatakan, PSU yang dilaksanakan di TPS 7 Kelurahan Aplasi, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU. Dan PSU di dua TPS tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan PKPU nomor 25 Pasal 80 ayat 2, maupun UU Pemilu tahun 2017.

Terkait tuntutan massa aksi AMPD TTU untuk menghentikan rapat pleno kabupaten, Yohanes mengatakan, tuntutan massa itu tidak bisa menghentikan proses pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten. Dalam audiens bersama massa aksi AMPD TTU, Yohanes minta kepada massa aksi agar audiens bersama KPU dilaksanakan setelah rapat pleno tingkat kabupaten usai.

Sebelumnya, Ketua KPU TTU, Petrus Uskono mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk dilaksanakan PSU pada 3 TPS di TTU. PSU pada 3 TPS ini akan dilaksanakan serentak pada Sabtu (24/2). Pelaksanaan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli hanya dilakukan pemilihan ulang atas surat suara Calon Presiden-Wakil Presiden dan DPD. Sedangkan TPS 7 Kelurahan Aplasi dan TPS 4 Desa Bitefa akan dilaksanakan PSU atas 5 kategori surat suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo belum bisa dikonfirmasi Pos Kupang karena masih menjalani pleno. Sebelumnya, Martinus mengatakan, sebanyak 3 TPS di TTUberpotensi dilaksanakan PSU. Tiga TPS ini mencakup TPS 4 di Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Saksi Parpol Protes

Sejumah saksi partai politik (Parpol) di Kabupaten Kupang, melayangkan protes. Pasalnya, amplop coklat hasil yang berisikan D-Hasil Pleno rekapitulasi pemilu 2024 Kecamatan Fatuleu tak disegel dengan segel KPU usai pleno selesai.

Kondisi itu terungkap pada saat giliran PPK Kecamatan Fatuleu akan memaparkan hasil pleno mereka dalam pleno terbuka hari ketiga oleh KPU Kabupaten Kupang di aula gereja Elim Naibonat, Sabtu.

Saksi Parpol PDIP, Deassy Ballo menyampaikan keberatan terkait surat suara yang tidak tersegel sebab dia menyangsikan kebenaran data tersebut. Sebab, dalam data mereka ada catatan di Desa Naunu punya persoalan sehingga dengan tidak tersegelnya amplop tersebut membuat mereka tidak yakin atas hasilnya.

"Jangan beralasan karena terburu-buru karena waktu dan sebagainya. Kita lihat aturan, kalau tidak tersegel, apa yang harus dibuat. Karena data ini aturannya, dia harus tersegel," tegasnya.

Hal senada disampaikan saksi Partai Golkar, Vinsen Bureni. "Coba baca aturannya supaya kita tau bersama, ada pengecualian tidak kalau tidak segel. Tapi kalau harus segel kita kembali ke aturanya," tegas Bureni.

Saksi Partai Gelora, Yery Pelokilla, mengatakan, meskipun tidak salah secara hukum namun secara administratif tidak dibenarkan sesuatu yang salah. "Kita bicara aturan. Tidak bisa kita lanjutkan sesuatu yang cacat, karena prosesnya cacat, berarti cacat pula hasilnya," tegasnya.

Dengan adanya protes tersebut, pihak KPU melakukan skors untuk pleno terhadap PPK Fatuleu. Pleno dilanjutkan ke Kecamatan Takari. Setelah itu KPU bersama Bawaslu, PPK, juga para saksi sempat berdialog dan KPU meminta PPK mengeluarkan isi amplop yang berisi form D-Hasil dan disepakati bersama kemudian dipasang segel KPU.

Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Nicson Manggoa dikonfirmasi, tidak menampik bahwa amplop yang tidak tersegel ini masuk suatu pelanggaran.

Secara aturan, tidak tersegelnya amplop ini masuk dalam pelanggaran administrasi, namun tidak berdampak hukum.

Bahkan, kata Nicson, pleno ini juga akan membuktikan data tersebut karena data yang sama juga dipegang oleh para saksi dan Bawaslu.

"Jika berbeda data berarti ada indikasi," ujarnya.

Suara Partai Ummat Dialihkan

Pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Lembata telah selesai untuk lima kecamatan di hari pertama.

Untuk Kecamatan Omesuri, empat suara sah untuk partai umat di dapil 3 Kabupaten dialihkan ke suara tidak sah karena Partai Ummat sudah dibatalkan menjadi peserta Pemilu di Kabupaten Lembata. Pleno hari pertama, lima Kecamatan sudah selesai yaitu Lebatukan, Atadei, Nagawutun, Omesuri dan Ile Ape Timur.

Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon mengatakan, Pemilu merupakan instrumen untuk rakyat dalam menentukan wakil rakyat 5 tahun ke depan."Demokrasi melibatkan partisipasi aktif rakyat dalam pemerintahan dan mengutamakan kepentingan rakyat yakni dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," katanya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh Stakeholders terkait dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Penyelenggara Pengawas, Pemerintahan Daerah, Polres Lembata, Koramil, Forkopimda, Telkomsel, PLN, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta Warga Pemilih yang sudah memberikan hak pilih.

Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala menyampaikan, terkait perbaikan angka pada Aplikasi SIREKAP serta perolehan suara sah menjadi tidak sah untuk Partai Ummat yang tidak menjadi Peserta Pemilu di Kabupaten Lembata diuraikan dalam form kejadian khusus.

Komisioner KPU Lembata, Ibrahim Kader Paokuma, kepada wartawan, menjelaskan rekapitulasi perhitungan suara berjalan dengan lancar.

Kader menambahkan dua kejadian khusus untuk Omesuri, yaitu empat suara sah untuk Partai Ummat di Dapil 3 Kabupaten dialihkan ke suara tidak sah karena Partai Ummat sudah di batalkan menjadi peserta Pemilu di Kabupaten Lembata. "Dan perbaikan jumlah DPT berdasarkan Jenis Kelamin, perbaikan ini tidak mengubah jumlah DPT," ungkap Kader Paokuma.

Ketua KPU Flotim Usir Saksi

Lanjutan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Flores Timur (Flotim), kembali ricuh, Sabtu (2/3). Ketua KPU Flotim, Antonius Djentera Betan selaku pimpinan sidang, mengusir saksi dari Partai Garuda, Robert Ledor, Sabtu (2/3). Selain mengusir dengan nada kasar, Antonius juga mengeluarkan kalimat tak etis dan diduga berbau rasis. Dia menyinggung kampung halaman Robert Ledor.

"Kamu dari S****, ya? Kamu tahu tidak, tanah kuburan masih basah sampai hari ini," tukas Antonius.

Pernyataan itu membuat Yosep Ledor dan para saksi lainnya tersinggung. Menurutnya, kalimat bagian terakhir itu menyentil anggota PPK Solor Barat yang meninggal beberapa waktu lalu. Dia bersama saksi dari Partai Demokrat, PKB, Perindo, PKS, PAN, PDIP, PKN, dan Saksi DPD RI bergegas meninggalkan sidang dengan wajah kecewa.

Kejadian itu membuat Antonius menskros sidang pleno. Dia kemudian berjalan ke salah satu ruangan Gedung OMK. Para komisoner masih menenangkan dia yang masih tersulut emosi. Aparat Polres Flotim langsung melakukan pengamanan di dalam dan luar ruangan.

Beberapa saat kemudian, pleno kembali dilanjutkan tanpa kehadiran para saksi parpol. Pimpinan rapat dialihkan dari Antonius ke Devisi Teknis KPU Flotim, Arifin Atanggae.

Arifin menyebut, ada regulasi yang mengatur soal rapat pleno bisa berjalan tanpa kehadiran Bawaslu maupun para saksi. "Sesuai dengan ketentuan, kita diperbolehkan melaksanakan kegiatan rekapitulasi apa bila saksi dan Bawaslu berhalangan. Ini sesuai keputusan Keputusan KPU 219 Tahun 2024," ujarnya.

Rapat dilanjutkan oleh Arifin, dengan pleno Kecamatan Wotan Ulumado dan palu sidang tetap dalam kendali Antonius. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada peserta forum maupun masyarakat umumnya atas insiden keributan yang terus terjadi. "Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang disaksikan bapa dan ibu sekalian," ucapnya.

Sekitar pukul 16.30 Wita, sejumlah saksi batu kembali menempati meja saksi, sedangkan saksi yang bersiteru dengan KPU Flotim tidak masuk ke ruangan. Saksi-saksi tersebut dari Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrat (NasDem), dan Gerindra.

Ditemui diluar pleno, saksi dari Partai Garuda, Robert Ledor mengaku kecewa karena kalimat itu menyakiti hatinya secara khusus dan orang S**** pada umumnya. "Itu jelas rasis. Saya akan laporkan ke polisi," ucapnya.

beberapa saat kemudian, Robert sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Flotim. "Saya sudah lapor ke Polres Flores Timur soal rasis yang dilontarkan kepada saksi partai Garuda," ujarnya kepada wartawan.

Robert mengaku heran karena duel argumen yang biasa terjadi dalam forum berujung pengusiran hingga ucapan rasis yang tidak ada hubungannya dengan rapat pleno. "Sadar atau tidak kalau sedang di forum resmi ?," tutur Ledor.

sesuai arahan kepolisian, Robert harus membuat keterangan tertulis berisi kronologi dan akan diantar hari Senin (4/2) ke Polres Flotim. "Masuk delik aduan, jadi saya diarahkan buat surat. Hari senin saya bawa ke Polres," pungkasnya. Menurutnya, persoalan itu bermula ketika ada kekeliruan suara saat rekapitulasi Kecamatan Wotan Ulumado. Sebagai saksi, sangat wajar jika melakukan koreksi dalam forum resmi itu.

Penggelembungan Suara Rote Timur

Oknum PPK Rote Timur diduga masuk angin lewat tindakan pergeseran suara Partai ke Caleg NasDem tertentu di Dapil Rote Ndao 2. Diduga sebanyak 14 TPS terjadi penggelembungan suara Partai NasDem ke caleg tertentu.

Dengan kejadian tersebut, diduga suara caleg nomor urut dua inisial OAM dari Partai NasDem Dapil Rote Ndao yang sebelumnya unggul, berkurang sekitar 37 suara. Kejahatan politik ini diketahui terjadi pada pleno tingkat PPK di Kecamatan Rote Timur.

Kejadian menyedihkan ini terungkap dalam sidang kehormatan pada hari kedua yakni Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Rote Ndao, Jumat (1/3) malam. PPK Rote Timur membuka aib mereka dihadapan para saksi peserta pemilu, parpol, KPU dan Bawaslu.

Pleno itu sempat berjalan dengan tensi tinggi, namun kemudian peserta pleno menerima dengan kepuasan hati, karena kebenaran telah terungkap. Adapun temuan kecurangan di PPK Rote Timur, KPU Rote Ndao langsung membuka ruang untuk melakukan pembetulan. Adanya selisih antara Model C Hasil dan D Hasil, KPU melakukan perbaikan atau pembetulan melalui Model D Hasil.

Atas terbongkarnya perbuatan tidak terpuji dari PPK Rote Timur, Ketua DPD Perindo Rote Ndao, Arkhimes Molle alias Mes Molle yang saat itu berkapasitas sebagai saksi, sontak angkat bicara. Mes sesalkan wibawa KPU Rote Ndao dalam merekrut PPK. "Yang sangat saya sesalkan adalah aturan apa yang dipakai oleh KPU untuk merekrut anggota PPK yang model seperti ini," tegas Mes.

"Kami partai politik sebagai peserta pemilu, artinya seluruh tahapan pemilu itu dirasakan dan dialami oleh kami, kalau model penyelenggara seperti ini, sebetulnya suatu kejahatan politik dan seluruh parpol menjadi korban," lanjut dia.

Mes sangat sayangkan perbuatan dari PPK Rote Timur yang merasa tidak berdosa. "Walaupun saya amati dari belakang, tapi sesungguhnya saya bisa lihat apa ada di depan mereka (PPK), merasa sangat tidak berdosa dengan peristiwa ini," tutur Mes.

Dia berharap, kecurangan politik ini tidak hanya menjadi suatu pengalaman, tetapi menjadi satu catatan penting dari penyelenggara Pemilu, agar tidak boleh terjadi lagi di Kabupaten Rote Ndao. "Saya anggap bahwa PPK Rote Timur membunuh kami Partai Politik sebagai peserta pemilu," tandas Mes.

"Untung kejadian ini terjadi dalam satu kamar (dalam partai NasDem) yang kemungkinan bisa diubah, tapi bagaimana jika terjadi pada kami Partai Politik yang lain," lanjut keluh Mes.

Kecurangan oleh PPK Rote Timur menjadi catatan bagi KPU Rote Ndao. "Jangan berpikir ini hal biasa, kami partai politik yang menjadi korban," cetus Mes berulang-ulang.

Menurutnya, tindakan PPK Rote Timur adalah kejahatan politik yang menguntungkan salah satu pihak. Oleh karena itu, Mes meminta ada penegasan dari Bawaslu soal apa yang harus dilakukan terhadap persoalan ini. "Siapa yang menjadi dalang dari persoalan ini?" tanya Mes "Saya tidak main-main dengan persoalan ini, kalau saya ketua Bawaslu, hari ini saya suruh Polisi tangkap lima orang PPK Rote Timur ini karena sudah betul-betul terbukti. Paling penting adalah siapa dalangnya?" tanya Mes lagi.

Sekertaris DPD NasDem, Laheroy Bua mengatakan, mewakili partai NasDem, dia menerima hasil pleno kabupaten tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berbesar hati bisa ada dalam pleno sampai dengan saat ini," kata Laheroy.

"Saya sebenarnya mengapresiasi sikap dari PPK Rote Timur. Kesalahan yang sangat besar, kinerja mereka sebenarnya dinilai sangat buruk, namun ketika mereka membuka aib mereka, saya apresiasi," lanjut dia.

Menurutnya, perbaikan pada malam ini tentu adalah itikad baik dari semua pihak, KPU maupun Bawaslu. "Sebab itu, mewakili Partai NasDem, saya minta maaf atas semua yang terjadi dan terima kasih," ujar Laheroy.

Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau mengucapkan terima kasih atas koreksi dan masukan yang disampaikan Ketua Perindo. "Memang tugas kami KPU adalah memastikan surat suara pemilih harus sampai pada tempatnya," ungkap Agabus.

Karena itu, jika ada yang tidak pas, tentu KPU Rote Ndao akan perbaiki. "Seperti yang tidak disampaikan tadi, tinggal selangkah lagi kita akan menghadapi momen yang besar, yang mungkin tensinya juga lebih besar, sehingga kami harus lebih hati-hati lagi," tutup dia.

Sebagai informasi, Untuk diketahui, dugaan penggelembungan suara partai ke caleg tertentu di pleno tingkat Kecamatan Rote Timur dilaporkan seorang caleg Nasdem Dapil II Rote Ndao inisial YAD dengan laporan teregistrasi Nomor: 007/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 yang diterima oleh petugas penerima laporan Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rote Ndao.

Bawaslu Rote Ndao sudah mengundang Tim Sentra Gakkumdu baik itu dari unsur Kepolisan dan Kejaksaan dan telah melakukan pembahasan bersama di Kantor Bawaslu pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu. Kemudian syarat materil dan formil dari laporan tersebut terpenuhi. Bawaslu Rote Ndao juga telah meregistrasi laporan tersebut.

News Analis: Harus Disertai Bukti

Pengamat Politik, Amir S. Kiwang, M.Si angkat Bicara soal dinamika yang terjadi.

Menurut dia, semua dugaan kecurangan harus memiliki bukti;

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten TImor Tengah Utara (TTU) adalah hasil kajian yang cermat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU. Tentu hal ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan sesuai koridor hukum (PKPU No. 25 Pasal 80).

Bahwa kemudian dari hasil PSU itu ternyata merubah konstalasi dan membuat salah satu caleg merasa dirugikan. Lalu kemudian, masyarakat melakukan penolakan terhadap hasil PSU tersebut, harus kita lihat secara cermat.

Dalam artian bahwa apakah pelaksanaan PSU itu dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran? Jika PSU itu sudah dilaksanakan sesuai aturan maka clear. Tetapi, jika PSU itu tidak dilaksanakan sesuai prosedur maka hal itu akan menjadi problem baru.

Jika ada dugaan indikasi curang atau adanya mafia yang bermain dalam proses PSU itu, maka masyarakat atau pihak terkait, harus bisa menyajikan bukti dan fakta untuk menggugat pelaksanaan PSU itu.

Kalau cuma berasumsi dan dugaan, tanpa ada bukti, maka hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menuding bahwa ada Mafia dalam PSU itu. Karena Bawaslu maupun KPU tidak bisa mengambil tindakan tanpa ada bukti yang kuat.

Oleh karena itu, masyarakat TTU atau Aliansi dimaksud, sebaiknya tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif dan tidak perlu terprovokasi. Tetapi jika memang benar ada mafia, maka sebaiknya lakukan prosedur hukum dengan melaporkan hal itu ke pihak berwajib (kepolisian) agar bisa diselidiki dan pelakunya bisa diproses hukum, tentu dengan menyajikan bukti dan fakta. (sumber pos kupang)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved