Sidang Pengeroyokan Noven Witak
Sidang Kasus Noven Witak, Masih Ada 8 Anggota Kelompok Peluncur 69 Disebut Terlibat
Fakta persidangan itu diungkap Rio Lameng, kuasa hukum 3 tersangka anak yang berkonflik dengan hukum Sabtu, 2 Maret 2024 atau sehari setelah sidang.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Selain lima tersangka dewasa dan 3 tersangka anak yang berkonflik dengan hukum, kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak disebut-sebut masih ada 8 nama anggota kelompok Peluncur 69 yang diduga terlibat.
Keterlibatan delapan anggota kelompok Peluncur 69 lainnya itu terungkap saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Maumere Kamis, 22 Februari dan Senin, 26 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Maumere.
Fakta persidangan itu diungkap Rio Lameng, kuasa hukum 3 tersangka anak yang berkonflik dengan hukum Sabtu, 2 Maret 2024 atau sehari setelah sidang putusan terhadap FA, ER dan MA.
Baca juga: Kuasa Hukum Anak Terdakwa Pengeroyokan Noven Witak, Enam Tahun Penjara Putusan Maksimal
"Dalam persidangan ada kesesuaian keterangan dari 3 anak pelaku dan 5 pelaku dewasa tentang keterlibatan nama lain selain mereka pada saat malam kejadian itu," ungkap Rio Lameng.
Laurens Weling, kuasa hukum keluarga Noven Witak yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Senin, 4 Maret 2024 membenarkan fakta persidangan yang menyatakan adanya keterlibatan delapan anggota kelompok Peluncur 69.
"Itu fakta dalam persidangan seperti itu yang ditemukan dalam persidangan," ujar Laurens Weling.
Atas dasar fakta persidangan itu, Laurens Weling menyebut pihaknya mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sikka untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Maumere, Mira Herawaty menjelaskan, semua fakta-fakta termuat dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.
Baca juga: Ibu Kandung Anak Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf kepada Ibu Noven Witak
"Kalau putusan majelis itukan sudah dibacakan terbuka untuk umum dan dianggap sudah didengar oleh masyarakat luas jadi saya rasa bisa dilihat di putusan saja, kalau sudah berkekuatan hukum tetap kita dari Mahkama Agung ada direktori putusan di website tapi memang karena ini anak dibawah umur berdasarkan perintah UU, itu harus disamarkan namanya," jelas Mira Herawaty.
FA, ER dan MA, tiga anak yang berkonflik dengan hukum divonis enam tahun penjara, Jumat, 1 Maret 2024 dalam sidang putusan perkara Pid.Sus-Anak/2024/PN Mme atau kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Noven Witak meninggal dunia.
Sedangkan berkas lima tersangka dewasa lainnya sedang dilengkapi setelah P19 dari Kejaksaan Negeri Sikka.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Sidang pengeroyokan Noven Witak
Sidang kasus Noven Witak
Anggota Kelompok Peluncur 69
Kelompok Peluncur 69
Tribun Flores.com
Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Senin 4 Maret 2024, Sebagian Wilayah Hujan Disertai Petir |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Selasa 6 Maret 2024, Memberikan Pengampunan kepada Sesama Tanpa Batas |
![]() |
---|
PMI Asal Nagekeo Menangis Disiksa Anak Majikan di Arab Saudi, Berangkat Secara Ilegal |
![]() |
---|
Seorang Guru di NTT Tertipu Investasi Bodong via Instagram, Uang Rp 80 Juta Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.