Pemilu 2024

Caleg DPRD Manggarai Timur Divonis 1 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Juta

Abidin menerangkan bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng telah dilaksanakan Sidang Pembacaan putusan Caleg Manggarai Timur.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-JAKSA
SIDANG- Sidang Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa Damu Damianus di PN Ruteng, Selasa 5 Maret 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Damu Damianus, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil Manggarai Timur 2 (Lamba Leda Setalan-Lamba Leda Timur) divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manggarai 1 bulan penjara dan denda Rp 3 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H menyampaikan itu dalam rilis yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM, Rabu 6 Maret 2024.

Abidin menerangkan, Selasa 5 Maret 2024 pukul 13.45 Wita bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa Damu Damianus (DD).

Baca juga: Nama 30 Caleg DPRD Terpilih Kabupaten Ende Periode 2024-2029

 

Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma S.H, M.H bersama Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn dan Syifa Alam S.H,M.H.

Sebelumnya terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas Pimpinan DPRD Manggarai Timur untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho), telah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000 subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Kapolres Manggarai Timur Pimpin Anggota Kejar Pelaku di Hutan Poco Ndeki Borong

Abidin menerangkan, pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa (DD) telah terbukti secara sah melanggar melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 subsidiair 2 bulan kurungan.

Abidin juga menerangkan, terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, S.H., M.H., menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan. Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain. (rob)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved