Kasus Pencurian di Labuan Bajo
Polisi Ciduk 2 Pencuri di Labuan Bajo, Terancam 7 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan, kedua pelaku membobol rumah saat sedang kosong ditinggal pemilik.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Tim Jatanras Polres Manggarai Barat menangkap RR (26) dan AJ (18) pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Labuan Bajo. Keduanya ditangkap setelah berhasil menggasak sejumlah laptop dan perhiasan emas.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan, kedua pelaku membobol rumah saat sedang kosong ditinggal pemilik.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi.
"Modus yang digunakan terduga pelaku adalah mencari sasaran rumah kosong kemudian masuk dengan mencongkel pintu maupun jendela. Sasaran dari terduga pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop, hingga perhiasan emas," jelas Angga, Rabu 6 Maret 2024.
Baca juga: Penyidik Gakkumdu Serahkan Berkas Tersangka Pidana Pemilu Kades Tuakepa ke Kejari Flores Timur
Angga menjelaskan pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, RR ditangkap di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Labuan Bajo pada 25 Februari 2024 lalu. Warga Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat itu merupakan residivis kasus yang sama. Dia ditangkap saat mencoba mencuri di sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.
"Saat itu Tim Jatanras Komodo sedang berpatroli dan mendapat laporan ada orang yang mencoba mencuri di rumah salah satu warga. Saat tiba di TKP, ternyata warga sudah ramai karena terduga pelaku telah berhasil diamankan. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Manggarai Barat," ujarnya.
Hasil pengembangan terhadap RR, Tim Jatanras Komodo kemudian menangkap AJ di rumahnya di Desa Wae Moto. Polisi mengamankan empat laptop berbagai merk, enam handphone, satu kalung emas dan dua cincin emas dari tangan Rodi dan Jonsi.
Polisi juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan kedua Rodi dan Jonsi untuk menjalankan aksinya. Sejumlah barang hasil pencurian seperti perhiasan emas, laptop dan handphone telah dijual.
"Di hadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," kata Angga.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (uka)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.