Berita Sikka

Proyek Sumur Bor Rp 200 di Desa Langir, Tapi Warga Beli Tangkir Air

Akses warga Desa Langir di Kabupaten Sikka dari dulu sampai sekarang belum teratasi meski telah dibangun sumur bor senilai Rp 200 juta.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/SCREENSHOOT
Sebuah mobil tanki melayani kebutuhan air minum bersih di Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu. 

Namun melalui Inpres Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perumda Wairpuan kembali mengusulkan sekitar 400an rumah tangga di Desa Langir yang pernah didata ke Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur.  

"Kali ini kami fokusnya di Kangae, Habi dan Langir yang dulu kami survei itu yang kami mau masuk nanti ditambah dengan nama-nama lain, kami sudah sudah buat perencanaan semua sudah kirim ke Kupang, tahap pertama kita masuk sudah selesai, ini tahap ketiga yang kami mau masuk untuk layani tapi pada saat nama-nama itu di review oleh Inspektorat ternyata ada surat dari Kepala Desa Langir bahwa Langir tidak mau masuk di program Inpres ini, mereka mau kelola sendiri," ungkap Apolonaris YE Siga. 

Kepala Desa Langir, Timotius Derfianus Ferti kepada TribunFlores.com, Jumat, 8 Maret 2024 membenarkan penolakan program tersebut. 

Menurut Derfianus Ferti, penolakan itu dilakukan setelah mendengarkan sosialisasi dari PUPR beberapa waktu lalu.

Baca juga: DWP Kemenag Sikka Gelar FGD Gelorakan Moderasi Beragama

"Mereka sosialisasi tapi ujung-ujungya semuanya dikelola Perumda Wairpuan dan tidak ada feedback untuk desa (red: PADes) dan mereka sendiri yang kelola dengan sumber air dari Desa Habi," ungkap Derfianus Ferti. 

Berdasarkan penjelasan saat sosialisasi tersebut, lanjut Derfianus Ferti, Pemerintah Desa Langir bersama BPD Langir menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah tingkat atas namun karena Desa Langir sudah memiliki Bumdes yang mengelola air minun dari sumur bor milik Desa Langir maka Pemerintah Desa Langir menolak program tersebut. 

"Melalui Bumdes kita bisa rekrut tenaga kerja dari desa dan mendapatkan hasil dari air itu sementara Perumda tidak ada timbal balik untuk desa," ujar Derfi. 

Derfianus Ferti juga menyebut debit air dari sumur bor milik Desa Langir mampu memenuhi kebutuhan air minum bersih seluruh masyarakat Desa Langir. Dia juga menyebut, sejauh ini sudah ada pemasukan untuk PADes yang bersumber dari air sumur bor tersebut namun dirinya mengaku belum mengecek jumlah pemasukannya.

Baca juga: Ruang Kelas Roboh, Murid SDN Wairpuat Kabupaten Sikka Berdesakan Sekolah di Rumah Warga

Inpres Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id, percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat. 

Inpres ini juga merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals  (SDGs).

Baca juga: Ruang Kelas Roboh, Murid SDN Wairpuat Kabupaten Sikka Berdesakan Sekolah di Rumah Warga

Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Setkab ini ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah. Kepada para jajaran tersebut, Presiden memerintahkan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

1. Melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan sambungan rumah (SR) dan penyediaan air baku; dan penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) dari instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) terbangun;

2. Merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan nonteknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved