Berita Sikka

Proyek Sumur Bor Rp 200 di Desa Langir, Tapi Warga Beli Tangkir Air

Akses warga Desa Langir di Kabupaten Sikka dari dulu sampai sekarang belum teratasi meski telah dibangun sumur bor senilai Rp 200 juta.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/SCREENSHOOT
Sebuah mobil tanki melayani kebutuhan air minum bersih di Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu. 

3. Menyusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;

4. Memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan

5. Melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.

Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada masing-masing jajaran sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.

“Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini,” ditegaskan Presiden dalam Inpres 1/2024 ini.

Presiden menyebutkan, pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi ketentuan penutup Inpres 1/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024, *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved