Berita Atambua

Warga Negara Timor Leste Curi di Belu Sembunyi di Plafon Kios

Warga Negara Timor Leste yang melakukan pencurian pada sebuah kios di Nenu Desa Naekasa Kabupaten Belu ditangkapan aparat kepolisian setempat.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Alkatiri.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA-Polres Belu menangkap seorang Negara  Timor Leste, JAC (24) diduga mencuri di Kios Cabang Nelau, Nenuk, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim IPTU Djafar Alkatiri, membenarkan penangkapan pelaku pencuria di kios milik Gerardus Bitin.

"Pelaku ditangkap tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita oleh anggota kepolisian di atas loteng tempat usaha tersebut saat tengah melakukan aksi pencurian," ujarnya. Sabtu, 9 Maret 2024.

Menurut keterangan saksi, kata Djafar, pada saat kejadian pemilik kios Gerardus Bitin, sedang berada di rumah. Dia menerima telepon bahwa kiosnya mengalami pencurian.

Baca juga: Umat Lintas Agama Atambua Bersihkan Kuburan Umum di Belu

 

Gerardus menuju kios dan mendapati warga setempat sudah berhasil mengamankan terduga pelaku, yang kemudian diketahui berasal dari Timor Leste. Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Belu untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Peaku JAC warga Kampung Alas Tehen, Fatumea, Distric Kovalima, Suai, Timor Leste yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu. *

sumber; pos-kupang.com 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved