Berita Belu

Polantas Polres Belu Edukasi Anak Dibawah Umur Pengguna Sepeda Listrik

Polantas Polres Belu terus berupaya menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Mereka edukasi agar tertib berlalu lintas.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOK-POLRES BELU
OPERASI - Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson, SH, bersama anggota, saat melaksanakan kegiatan operasi keselamatan Turangga 2024 di kompleks pasar baru,Senin 11 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Polantas Polres Belu terus berupaya menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Mereka memberikan edukasi kepada pengendara sepeda listrik, terutama anak-anak di bawah umur, yang kerap melintas di jalan raya.

Penggunaan sepeda listrik di Kota Atambua, terutama oleh kalangan remaja, orangtua, dan anak-anak, semakin ramai sebagai alat transportasi sehari-hari.

Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson, SH, bersama anggota, menemui kenyataan ini saat melaksanakan kegiatan operasi keselamatan Turangga 2024 di kompleks pasar baru pada Senin (11/03/2024) pagi.

Baca juga: Polairud Polda NTT Bekuk 2 Pelaku Bom Ikan di Solor Selatan, 3 Masih Buron

 

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas menyampaikan imbauan kepada pengendara sepeda listrik untuk tidak melintas di jalan umum, kecuali melalui jalur khusus yang telah disediakan.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Menurut Permenhub tersebut, sepeda listrik hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu seperti pemukiman, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, dan lajur sepeda," imbau Kasat Lantas.

Imbauan tersebut juga mencakup beberapa syarat, seperti penggunaan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang, dan tidak memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan melebihi 25 km/jam.

Baca juga: Mengamuk Diapit Polisi Lalu Loncat dari Sepeda Motor, Pengedar Narkoba Tewas

Dalam patroli operasi keselamatan tersebut, kendaraan roda dua hingga roda enam dihentikan oleh aparat kepolisian. Pemeriksaan melibatkan surat-surat kendaraan dan kelengkapan seperti plat nomor, knalpot, kaca spion, dan lampu sein.

Selain penertiban kendaraan, anggota kepolisian didampingi oleh dua anggota Subdenpom IX/1-3 Atambua mengajak pengendara roda dua dan lebih untuk mengutamakan keselamatan di jalan raya, mematuhi rambu lalu lintas, serta menggunakan alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman saat berkendara.

Untuk diketahui, operasi keselamatan Turangga Tahun 2024 dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang idul fitri 1445 H yang dilaksanakan sejak tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
(Cr23)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved