Imigrasi Labuan Bajo

Elektronik Paspor Kini Hadir di Imigrasi Labuan Bajo

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, secara resmi membuka layanan penerbitanPaspor Elektronik.

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Manggarai Barat. 

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, secara resmi membuka layanan penerbitanPaspor Elektronik. ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik Dengan Lembar Laminasi Tahun 2023.

E-paspor mempunyai fungsi yang sama dengan paspor biasa yakni bukti identitas diri yang berlaku secara internasional dan dapat dipergunakan dalam rangka perjalanan ke luar negeri, hanya saja untuk e-paspor mengandung data yang lebih lengkap meliputi data biometrik wajah dan sidik jari pemegang paspor.

Jaya Mahendra, selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo menjelaskan bahwa Pelayanan Paspor Elektronik (e-Paspor) ini, memang menjadi target kinerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih mudah bepergian ke luar negeri dan mendapatkan dokumen perjalanan secara optimal dengan adanya epaspor ini,” tutur Jaya Mahendra.

 

 

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo Sosialisasi Paspor dan Izin Tinggal Keimigrasian di Ruteng Manggarai

 

 

 

Selain itu Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Oktavianus Malisan, menjelaskan bahwa keunggulan dari e-Paspor yaitu dilengkapi dengan chip sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data akurat pemegang e-paspor.

“selain itu e-paspor juga dimanfaatkan untuk fasilitas berupa menyimpan data biometrik serta foto dan
sidik jari pemilik paspor, data biometrik menunjukkan paspor tersebut memuat data yang akurat dan lengkap sehingga menjamin keamanan dari dokumen keimigrasian itu. e-paspor juga memiliki masa berlaku hingga 10 tahun, selain itu penggunaan epaspor juga bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara, sehingga pemilik paspor tidak perlu mengantri untuk proses keimigrasian,” imbuh Oktavianus Malisan.

Saat ini, pengajuan e-paspor dilakukan dengan cara walk in yaitu dengan cara datang langsung ke Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan biaya sebesar Rp.650.000,00.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved