Sakramen dalam Gereja Katolik

Apa Itu Sakramen dan Penjelasan Tujuh Sakramen dalam Gereja Katolik

Simak selengkapnya penjelasan tentang kata Sakramen dan juga tujuh sakramen dalam Gereja Katolik.

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM / IK NAGEKEO
TERIMA KOMUNI PERTAMA - Regina Putri Mana Tappi didampingi kedua orangtuanya, Selvianto Manna Tappi dan Ade Mira Kwuta menerima komuni pertama di Gereja Stella Maris Danga Kota Mbay, Nagekeo, Jumat 4 November 2022. 

6. Sakramen Imamat

Imamat atau Pentahbisan adalah sakramen yang dengannya seseorang dijadikan uskup, imam, atau diakon, sehingga penerima sakramen ini dibaktikan sebagai citra Kristus.

Hanya uskup yang boleh melayankan sakramen ini.

Pentahbisan seseorang menjadi uskup menganugerahkan kegenapan sakramen Imamat baginya, menjadikannya anggota badan penerus (pengganti) para rasul, dan memberi dia misi untuk mengajar, menguduskan, dan menuntun, disertai kepedulian dari semua Gereja.

Pentahbisan seseorang menjadi imam mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup yang bersangkutan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa Ekaristi.

7. Sakramen Perkawinan

Perkawinan, seperti Imamat, adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya guna suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja, serta menganugerahkan rahmat demi perampungan misi tersebut.

Sakramen ini, yang dipandang sebagai suatu tanda cinta-kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja, menetapkan di antara kedua pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif, yang dimeteraikan oleh Allah.

Dengan demikian, suatu pernikahan antara seorang pria yang sudah dibaptis dan seorang wanita yang sudah dibaptis, yang dimasuki secara sah dan telah disempurnakan dengan persetubuhan, tidak dapat diceraikan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved