Kematian Ibu dan Bayi di Larantuka

6 Tuntutan Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Flores Timur, Direktur RSUD Larantuka: Masukan

Massa aksi berjumlah puluhan orang datang membawa spanduk bernada kecaman atas kematian ibu, Novita Diliana Uba Soge dan bayi perempuan, Maria Fatima

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
BAKAR LILIN - Aksi seribu lilin dari Himpak-Kupang buntut kematian ibu dan bayi di Flores Timur, Kamis, 21 Maret 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Forum Alumni Mahasiswa Pelajar Asal Kelubagolit (Himpak) Kupang menggelar aksi seribu lilin di depan Kantor Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 21 Maret 2024 malam.

Massa aksi berjumlah puluhan orang datang membawa spanduk bernada kecaman atas kematian ibu, Novita Diliana Uba Soge dan bayi perempuan, Maria Fatima di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka.

Koordinator Umum Himpak-Kupang, Kramano Pepak, mengatakan aksi solidaritas sebagai bentuk kritikan kepada pihak rumah sakit yang dinilai buruk dalam memberikan pelayanan.

Setelah tiga lembar spanduk berisi kecaman dibentangkan pada tugu Kantor Bupati Flores Timur yang terang dengan nyala seribu lilin, Himpak-Kupang menyampaikan enam tuntutan.

Baca juga: Siswi Asal Mbata, Arifa Lolos ke Final Olimpiade Orbit 2024, Siap Wakili NTT di Tingkat Nasional

 

Pertama, kematian Novita Diliana Uba Soge di RSUD. dr Hendrikus Fernandez Larantuka merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi, karena berhubungan dengan nyawa manusia dan terikat dengan Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, pihak yang terlibat langsung dalam penanganan korban harus diberi sanksi baik administratif maupun sanksi hukum yang berlaku.

Kedua, tindakan pelayanan publik (kesehatan dan keselamatan ibu dan anak) yang dilakukan oleh dokter maupun perawat atau bidan di RSUD dr Hendrikus Fernandes Larantuka menyimpang dari kode etik dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia/pasien ibu hamil beserta bayi yang ada di dalam kandungannya.

Hal ini kami anggap sebagai mallpraktek, karena tidak sesuai dengan standar SOP yang berlaku di manajemen pelayanan rumah sakit.

Ketiga, mendesak Penjabat Bupati Flores Timur untuk segera memberhentikan Direktur RSUD dr Hendrikus Fernandez dari jabatannya dan menindak tegas dokter tenaga kesehatan yang turut terlibat dalam penanganan korban Novita Diliana Uba Soge.

Keempat, mendesak DPRD Flotim untuk segera memanggil pihak menagemen RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka guna meggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kelima, mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Flores Timur untuk memberikan sanksi kepada dokter yang menangani korban dan menyampaikan secara terbuka melalui berbagai media tentang tragedi kemanusiaan ini ke publik untuk diketahui.

Baca juga: Bukit Kelegeng Patisomba, Tempat Wisata Hits di Maumere

Jika tidak, maka kami menganggap Organisasi Profesi IDI ikut menutupi kebobrokan praktek kedokteran yang kami anggap menyimpang dari kode etik dan rasa kemanusiaan.

Terakhir, menyeruhkan kepada publik Flores Timur khususnya dan Indonesia pada umumnya agar memberikan dukungan tandatangan petisi untuk mencabut praktek dokter yang menangani korban Novita Diliana Uba Soge.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved