Penganiayaan di Kota Kupang

Aniaya Anak Kos, Mahasiswa di Kupang Diamankan Aparat Polresta Kupang Kota

Pipos diamankan di kediamannya di Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Tim serigala Polsek Kota Lama saat mengamanka Pipos, pelaku penganiayaan terhadap korban FB.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan RBH (24) alias Pipos. 

Pipos adalah residivis kasus penganiayaan terhadap korban FB pada Juli 2022 lalu. Pipos merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Pipos diamankan di kediamannya di Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Sabtu 30 Maret 2024.

"Pipos diamankan di rumahnya di Batu Putih Kabupaten TTS karena melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam KUH Pidana Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Noke, Senin 1 April 2024.

 

Baca juga: Ratusan Warga Hadiri Pemakaman Ibu Kandung Diduga Dibunuh Anaknya di Kupang

 

 

 

 

"Dengan adanya informasi keberadaan pelaku, saya langsung keluarkan surat perintah penangkapan, dan kemudian tim serigala berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di rumahnya di Batu Putih, Kabupaten TTS,” beber Kapolsek Jemy.
 
Sambung mantan Kasat Reskrim Polres Ngada itu, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung dibawa ke Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
 
Kapolsek Kota Lama lalu menceritakan, tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, bermula pada saat korban (FB), bersama temannya sedang berada di dalam kamar kos, kemudian pelaku datang menemui korban dan langsung menganiaya korban.
 
Korban saat itu berada di dalam kamar kos bersama temannya, kemudian datanglah pelaku dan langsung menganiaya korban. Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas, luka pada bagian gusi, serta bengkak pada pipi kiri,” ungkapnya.
 
Atas peristiwa tersebut, lanjut Akp Jemy Noke, korban datang dan membuat laporan di Polsek Kelapa Lima (yang saat ini sudah berganti nama menjadi Polsek Kota Lama).
 
"Korban datang membuat laporan polisi di Polsek pada (7/11/2022), karena tidak terima dengan peristiwa penganiayaan yang dialaminya itu," pungkas Kapolsek Jemy.


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved