Viral Lokal NTT

Polda NTT Pecat Bripda Torino Tobo Dara yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang

Polda NTT memecat Bripd Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta yang menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara Kupang NTT.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/TANGKAPAN LAYAR VIDEO VIRAL
PUKUL SISWA - Oknum Polisi Bripda TT tampak sedang memukul dua siswa SPN di Polda NTT, Kamis (13/11/2025). Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), memecat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta yang menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Torino Tobo Dara dipecat oleh Polda NTT setelah terbukti menganiaya dua siswa SPN Kupang, dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
  • Kejadian viral: oknum polisi memukul dan menendang korban, direkam dalam video 26 detik yang tersebar di media sosial.
  • Polri tegas: kasus ditangani oleh Propam, korban diperiksa medis tanpa luka serius, dan tindakan ini menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika dan disiplin.

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), memecat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta yang menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Kompas.Com, Rabu (19/11/2025).

Kata Hendry, dalam persidangan, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Viral, Aksi Brutal Oknum Polisi Pukul 2 Siswa di SPN Kupang Polda NTT

 

Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri.

Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding.

Hendry menegaskan keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, video dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan.

Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul. 

Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu. Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali. Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras. Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.

Viral di Medsos

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved