Pilkada Sikka 2024
Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pemilihan Digelar Tanggal 27 November
Berikut tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota rencananya digelar pada tanggal 27 November 2027.
Berikut tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Tanggal 26 Januari 2024, perencanaan program dan anggaran.
Tanggal 18 November 2024, penyusunan peraturan penyelenggara pemilihan dan perencanaan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Selasa 2 April 2024, Sebagian Wilayah Hujan Disertai Petir
Tanggal 17 April - 5 November 2024, pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
Sedangkan untuk pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas TPS akan disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu.
Tanggal 27 Februari - 16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Tanggal 24 April - 31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk pemilih potensial.
Tanggal 31 Mei - 23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Tanggal 24 Agustus - 26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Tanggal 27 Agustus - 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon.
Tanggal 27 Agustus - 21 September 2024, penelitian persyaratan calon.
Tanggal 22 September, penetapan pasangan calon.
Tanggal 25 September - 23 November 2024, pelaksanaan kampanye.
Tanggal 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara.
Tanggal 27 November - 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Untuk penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Selasa 2 April 2024, Sebagian Wilayah Hujan Disertai Petir |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Sikka, Beras Medium Dijual Rp 57.500 Per Lima Kilogram |
![]() |
---|
Rayakan 50 Tahun Pesta Sekolah, Civitas Akademika SDI Habi Kampanye Kebersihan Lingkungan |
![]() |
---|
Injil Katolik Rabu 3 April 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.