Kalender Liturgi Katolik

Kalender Liturgi Katolik Hari Ini Jumat 5 April 2024, Masih Dalam Oktaf Paskah

Mari simak Kalender Liturgi Katolik hari ini Jumat 5 April 2024.Kalender liturgi katolik hari ini disiapkan Hari Jumat Dalam Oktaf Paskah.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-IYAND ATA RANGGA
GEREJA PAROKI STA.THERESIA MBATA - Gereja Paroki Santa Theresia Mbata. Mari simak Kalender Liturgi Katolik hari ini Jumat 5 April 2024.Kalender liturgi katolik hari ini disiapkan Hari Jumat Dalam Oktaf Paskah. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Mari simak Kalender Liturgi Katolik hari ini Jumat 5 April 2024.

Kalender liturgi katolik hari ini disiapkan Hari Jumat Dalam Oktaf Paskah.

Warna Liturgi hari ini Putih.

Bacaan hari Jumat: Kis 4:1-12; Mzm 118:1-2,4,22-24,25-27a; Yoh 21:1-14 dan BcO Kis 3:12-4:4.

Baca juga: Renungan Harian Katolik Jumat 5 April 2024, Itu Tuhan

 

Bacaan Pertama:


Kis 4:1 Ketika Petrus dan Yohanes sedang berbicara kepada orang banyak, mereka tiba-tiba didatangi imam-imam dan kepala pengawal Bait Allah serta orang-orang Saduki.

Kis 4:2 Orang-orang itu sangat marah karena mereka mengajar orang banyak dan memberitakan, bahwa dalam Yesus ada kebangkitan dari antara orang mati.

Kis 4:3 Mereka ditangkap dan diserahkan ke dalam tahanan sampai keesokan harinya, karena hari telah malam.

Kis 4:4 Tetapi di antara orang yang mendengar ajaran itu banyak yang menjadi percaya, sehingga jumlah mereka menjadi kira-kira lima ribu orang laki-laki.

Kis 4:5 Pada keesokan harinya pemimpin-pemimpin Yahudi serta tua-tua dan ahli-ahli Taurat mengadakan sidang di Yerusalem

Kis 4:6 dengan Imam Besar Hanas dan Kayafas, Yohanes dan Aleksander dan semua orang lain yang termasuk keturunan Imam Besar.

Kis 4:7 Lalu Petrus dan Yohanes dihadapkan kepada sidang itu dan mulai diperiksa dengan pertanyaan ini: "Dengan kuasa manakah atau dalam nama siapakah kamu bertindak demikian itu?"

Kis 4:8 Maka jawab Petrus, penuh dengan Roh Kudus: "Hai pemimpin-pemimpin umat dan tua-tua,

Kis 4:9 jika kami sekarang harus diperiksa karena suatu kebajikan kepada seorang sakit dan harus menerangkan dengan kuasa manakah orang itu disembuhkan,

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved