Pekerja asal Sikka Meninggal

Pemkab Sikka Telusuri Data 72 Pekerja Ilegal yang Diduga Ditelantarkan di Kaltim

Rapat koordinasi lintas sektor itu melibatkan unsur TNI/Polri, TRUK Maumere, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, S.E, M.Si 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Menyikapi kasus dugaan pengiriman hingga penelantaran yang menyebabkan satu dari 72 pekerja secara ilegal asal Kabupaten Sikka yang ditelantarkan YS di Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Sikka menggelar rapat lintas sektor di Lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Jumat, 5 April 2024 siang.

Rapat koordinasi lintas sektor itu melibatkan unsur TNI/Polri, TRUK Maumere, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka yang dipimpin langsung Pj Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera.

Pj Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Jumat, 5 April 2024 malam melalui telepon selular menyebut, hasil rapat koordinasi lintas sektor yang membahas kasus pengiriman 72 tenaga kerja ilegal yang dilakukan YS yakni langkah jangka pendek dan akan menyusul jangka menengah dan jangka panjang.

"Pertama itu adalah upaya penyelamatan terhadap 72 orang ini dan memastikan posisi terakhir meraka ada dimana karena data 72 orang ini dari Polres juga belum dapat pasti, dari TRUK Maumere yang diundang tadi juga belum mengetahui 72 orang itu siapa saja dan mereka sekarang ada dimana, jadi kita memastikan dulu 72 orang ini siapa saja dan ada dimana," jelas Adrianus Firminus Parera.

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Empat Turis Amerika Dievakuasi

 

 

 

 

 

 

Upaya jangka pendek yakni upaya penyelamatan dan upaya memulangkan 72 warga Sikka yang dikirim secara ilegal oleh YS.

Upaya berikutnya, kata Pj Bupati Sikka yang akrab disapa Alvin Parera, yakni mendukung upaya percepatan proses hukum penyeledikan dan penyidikan kasus pengiriman 72 tenaga kerja secara ilegal yang direkrut YS.

Untuk upaya penyelamatan, Alvin Parera pada rapat tersebut meminta Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved