Kejaksaan Negeri Flores Timur
Terpidana Proyek Talud Bayar Kerugian Negara Rp 884 Juta di Kejari Flores Timur
Kejaksaan Negeri Flores Timur menerima pembayaran ganti rugi negara dari dua terpidana kasus proyek pembangunan talud di Desa Gekeng Deran.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Dua dari tiga terpidana korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 884.130.000.
Uang pengganti itu diserahkan Yohanes Kia Doni, dan Christian Sunur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur dan langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, menyebutkan dua terpidana selaku Direktur PT NTT Jaya Konstruksi dan satunya kontraktor pelaksana.
"Sudah setor kemarin (Kamis, 4 April 2024). Uang itu dibayar oleh dua terpidana," ujar Cornelis kepada wartawan, Jumat, 5 April 2024.
Baca juga: Kepala Desa Waibao Aniaya Warga Putar Lagu Singgung Dana Desa Ditahan Kejari Flores Timur
Sementara satu terpidana korupsi, Emanuel Laurensius Lusi Sogen, pejabat pembuat komitmen pada BPBD Flores Timur tidak dikenakan tuntutan uang pengganti sesusai fakta sidang.
"Karena fakta sidang tidak ada uang ke dia (Emanuel Laurensius Lusi Sogen) yang bisa dibuktikan secara hukum," ujar Cornelis.
Kasus ini berawal dari BPBD Flores Timur menerima dana dari BNPB sebesar Rp 2,7 miliar untuk pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran tahun 2020. Talud di Kali Belo itu justru ambruk padahal baru satu bulan serah terima sementara pekerjaan atau PHO.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian negara Rp 800 juta hingga Kejari Flores Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Proyek Talud Gekeng Deran Flores Timur
Terpidana proyek Talud Gekeng Deran
Terpidana proyek talud bayar kerugian negara
Kejari Flores Timur
2 Pria di NTT Divonis 3 Bulan Penjara Karena Pukul Sapi Sampai Mati |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Sabtu 6 April 2024, Hari Sabtu Dalam Oktaf Paskah |
![]() |
---|
Korda BEM Nusantara NTT Dikeroyok Polisi saat Demo di PN Kupang |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Jumat 5 April 2024, Ketaatan Membawa Kesejahteraan |
![]() |
---|
BMKG Sebut Hari Ini Manggarai Timur dan Manggarai Hujan Lebat Disertai Petir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.