Kejaksaan Negeri Flores Timur

Terpidana Proyek Talud Bayar Kerugian Negara Rp 884 Juta di Kejari Flores Timur

Kejaksaan Negeri Flores Timur menerima pembayaran ganti rugi negara dari dua terpidana kasus proyek pembangunan talud di Desa Gekeng Deran.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJARI FLOTIM
Penyetoran uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi proyek Talud Gekeng Deran oleh Kejari Flotim, Kamis 4 April 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Dua dari tiga terpidana korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 884.130.000.

Uang pengganti itu diserahkan Yohanes Kia Doni, dan Christian Sunur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur dan langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, menyebutkan dua terpidana selaku Direktur PT NTT Jaya Konstruksi dan satunya kontraktor pelaksana.

"Sudah setor kemarin (Kamis, 4 April 2024). Uang itu dibayar oleh dua terpidana," ujar Cornelis kepada wartawan, Jumat, 5 April 2024.

Baca juga: Kepala Desa Waibao Aniaya Warga Putar Lagu Singgung Dana Desa Ditahan Kejari Flores Timur

 

Sementara satu terpidana korupsi, Emanuel Laurensius Lusi Sogen,  pejabat pembuat komitmen pada BPBD Flores Timur tidak dikenakan tuntutan uang pengganti sesusai fakta sidang.

"Karena fakta sidang tidak ada uang ke dia (Emanuel Laurensius Lusi Sogen) yang bisa dibuktikan secara hukum," ujar Cornelis.

Kasus ini berawal dari BPBD Flores Timur menerima dana dari BNPB sebesar Rp 2,7 miliar untuk pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran tahun 2020.  Talud di Kali Belo itu justru ambruk padahal baru satu bulan serah terima sementara pekerjaan atau PHO.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian negara Rp 800 juta hingga Kejari Flores Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved