Truk Terbalik di Manggarai Timur
BREAKING NEWS : Truk Lohan Terjungkal di Jurang Colol Manggarai Timur, Sopir Tewas, 2 Luka Berat
Dum truk dengan nomor polisi EB 9148 DK yang dikendarai oleh korban Hendrikus Nunu Woga (37) alamat Desa Wolo Wea, Kecamatan Boawae
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG----Sebuah mobil dum truk bernama Hino Lohan mengalami lakalantas tunggal (out of control) di ruas jalan Colol-Watu Nggong tepatnya di Kampung Colol, Desa Ulu Wae, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, Minggu 7 April 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita.
Dum truk dengan nomor polisi EB 9148 DK yang dikendarai oleh korban Hendrikus Nunu Woga (37) alamat Desa Wolo Wea, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo keluar badan jalan dan terjun ke jurang.
Akibat kejadian naas ini, pengemudi Hendrikus Nunu Woga meninggal dunia di tempat. Sedangkan dua penumpang Ronal Dadiara (42) dan Blasius Migu (30) mengalami luka berat.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Minggu 7 April 2024 siang.
Baca juga: BREAKING NEWS : Tim Sar Gabungan Cari Warga Nita Sikka , Pergi ke Kebun Belum Kembali
Kapolres Suriyanto menerangkan, pasca kejadian laka lantas itu, sekitar pukul 01.30 Wita warga sekitar dan anggota kepolisian datang untuk membantu mengevakuasi para korban. Dengan menggunakan mobil ambulans, para korban dilarikan ke Puskesmas Colol untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun sayang, nyawa pengemudi Hendrikus tak bisa tergolong alias meninggal dunia. Sedangkan kedua korban luka berat masih dalam kondisi perawatan medis.
Kapolres Suryanto juga mengatakan, selain adanya korban meninggal dunia dan dua lainya mengalami luka berat, juga dalam peristiwa lakalantas itu dengan kerugian material mencapai Rp 10 juta.
Dalam peristiwa lakalantas ini juga pihak kepolisian dari Satlantas Polres Manggarai Timur juga sudah menerima laporan dengan nomor laporan polisi nomor : LP / / / IV / 2024 SPKT SATLANTAS / POLRES MANGGARAI TIMUR/ POLDA NTT, Tanggal 7 April 2024.
Selain itu, mendatangi TKP, mengecek korban di rumah sakit, mencari saksi, mengamankan barang bukti (BB), membuat permintaan visum dan melaporkan kepada pimpinan. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.