Kasus Penganiayaan di TTU
Diduga Cemburu Pria di Wini Aniaya IRT, Polisi: Hubungan Spesial
Ia menjelaskan, sebenarnya kejadian ini terjadi berkali-kali. Namun, pada tanggal 23 Maret kejadian cukup parah sehingga keluarga melaporkan pelaku.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K membeberkan motif pria bernama Paskalis Falo (terlapor) tega menganiaya seorang ibu rumah tangga bernama Yuminita Mbora di RT/RW : 005/001, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Sabtu, 23 Maret 2024 lalu.
Dikatakan IPDA Ferlando, antara terlapor dan pelapor memiliki hubungan spesial. Sehingga terjadi kecemburuan.
Di sisi lain, lanjutnya, antara terlapor dan pelapor telah memiliki pasangan masing-masing. Pasangan dari terlapor ini sedang menderita sakit. Sementara pasangan dari pelapor ini juga sedang menderita sakit.
"Antara terlapor sama pelapor ini kan punya hubungan spesial begitulah. Sehingga terjadi kecemburuan akhirnya ketua RT ini pukul ini ibu. Padahal kedua-duanya ini sudah punya pasangan masing-masing,"ungkapnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu, 7 April 2024.
Baca juga: Bawa Kabur Motor Tukang Ojek, 2 Remaja Perempuan di Kupang Diciduk Polisi
Berdasarkan informasi yang diterima, kata IPDA Ferlando, pelapor bersama keluarga dan terlapor akan menempuh jalur damai pada tanggal 12 April 2024 mendatang. Kesepakatan dalam ini akan disertai dengan denda adat.
Ia menjelaskan, sebenarnya kejadian ini terjadi berkali-kali. Namun, pada tanggal 23 Maret kejadian cukup parah sehingga keluarga melaporkan yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria bernama Paskalis Falo (terlapor) tega menganiaya seorang ibu rumah tangga bernama Yuminita Mbora. Warga RT/RW : 005/001, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya oleh terlapor pada, Sabtu, 23 Maret 2024 lalu.
Dalam keterangannya kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K menjelaskan, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada sabtu, 23 Maret 2024 pukul 22.30 wita bertempat di rumah pelapor.
Saat itu terlapor mendatangi rumah pelapor dan menanyakan terkait kesepakatan sejak pagi hari antara pelapor dan terlapor bahwa terlapor akan datang menjemput pelapor di rumahnya untuk pergi ke tempat usaha milik pelapor yang berada di dekat rumah terlapor.
Terlapor sudah datang berulang kali ke rumah pelapor. Namun, pelapor menyampaikan berbagai alasan. Oleh karena itu, pada malam harinya terlapor marah kemudian mendatangi rumah pelapor dan membangunkan pelapor.
Ketika pelapor membuka pintu depan rumah, terlapor langsung meninju wajah korban dengan kepalan tangannya. Karena dihantui rasa takut dan sakit, pelapor akhirnya melarikan diri ke rumah tetangga Yohanes Taeki Meko yang jaraknya tidak berjauhan dengan rumah pelapor.
Baca juga: 6 Remaja Perempuan di Flores Timur Keroyok Warga Babak Belur, Lari ke Lembata Kini Diciduk Polisi
Pasca menganiaya pelapor, tanpa rasa bersalah terlapor langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Saksi Yohanes Taeki Meko yang adalah tetangga pelapor merasa kaget melihat kondisi wajah pelapor yang bengkak dan memar serta mulut pelapor mengeluarkan darah.
Pelapor memberitahukan bahwa, dirinya baru saja dianiaya oleh terlapor sehingga saksi datang mengajak suami pelapor agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pasca menerima laporan tersebut, kata IPDA Ferlando, polisi langsung menerbitkan Laporan Polisi dan VER serta mengantar Korban untuk di Visum di Puskesmas Wini.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Insana Utara juga sudah melakukan pemeriksaan Interogasi terhadap Korban, Pelaku dan 2 orang saksi. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.