Berita NTT

Kanwil Kemenkumham NTT Sosialisasikan Peraturan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan di Bajawa

Kanwil Kemenkumham NTT sosialisasikan implementasi status keimigrasian dan kewarganegaraan di Bajawa, Ngada.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-KANWIL KEMENKUMHAM NTT
SOSIALISASI- Kanwil Kemenkumham NTT saat melakukan sosialisasi implementasi peraturan status keimigrasian dan kewarganegraan di Hotel Virgo, Bajawa, Kabupaten Ngada, Rabu, 17 April 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan sosialisasi implementasi status keimigrasian dan kewarganegaraan di Hotel Virgo Bajawa, Kabupaten Ngada, Rabu, 17 April 2024.

Kegiatan ini dihadiri Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Christian Haning, Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Kepala Rutan Bajawa, Forkopimda, para Camat se-Kabupaten Ngada dan undangan Warga Negara Asing di Kabupaten Ngada.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dalam sambutannya menyampaikan, status kewarganegaraan merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi, namun status kewarganegaraan juga memiliki ketentuan dalam peraturan status keimigrasian.

Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Berikan Remisi Khusus Bagi 234 Narapidana dan Anak Binaan 

 

 

“Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Hak atas status kewarganegaraan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari hak dasar (basic rights) atau hak asasi manusia (human rights) yang dijamin dan dilindungi oleh negara,"kata Kakanwil Marciana.

Marciana mengatakan, untuk memperoleh status Kewarganegaraan ada syarat dan prosedur yang diatur oleh Undang-Undang dan harus diketahui oleh seluruh masyarakat dan elemen pemerintahan hingga tingkat Kelurahan/Desa/RT/RW.

“Pengaturan hal ihwal kewarganegaraan dalam bentuk peraturan perundang-undangan tersebut merupakan salah satu bentuk manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi hak atas status kewarganegaraan namun untuk menjaga legalitas dari status kewarganegaraan, kami membutuhkan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah untuk membantu kami mengimplemantasikan peraturan tersebut dengan cara memantau dan mengawasi keberadaan orang asing disekitar kita,"jelas Kakanwil Marciana.

Marciana mengucapkan terima kasih kepada Direktur Ijin Tinggal Keimigrasian yang berkenan hadir di Bajawa untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat terkait implementasi peraturan keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Maumere Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan Koordinasi ke Disdukcapil Ende

Selain itu Kakanwil juga menyampaikan terima kasih kepada Pemda Ngada yang bekerja sama dengan Timpora Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Ngada.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini menambah pemahaman kita semua dalam mengimplementasikan undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan dan status keimigrasian,"pungkasnya.

Berita Tribunflores.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved