Imigrasi Maumere

Imigrasi Maumere Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan Koordinasi ke Disdukcapil Ende

Berdasarkan tindak lanjut dari hasil sosialisasi pewarganegaraan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Imigrasi Maumere

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tim Imigrasi Maumere di Kantor Dispendukcapil Ende 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Berdasarkan tindak lanjut dari hasil sosialisasi pewarganegaraan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Imigrasi Maumere melaksanakan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas.

Selain itu, Tim Imigrasi Maumere berkoordinasi ke Dinas Pencatatan Sipil Dan Kependudukan di Kabupaten Ende, pada Jumat (22/3). Tujuannya adalah memperoleh data Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas yang berada di Kab. Ende, serta mencegah anak tersebut agar tidak kehilangan kewarganegaraannya.

Koordinasi yang dilakukan tim Imigrasi Maumere ke Dinas Dukcapil Kabupaten Ende dipimpin oleh Maria P. Wondo selaku Kasubsi Intalkim, serta diterima langsung oleh Syahrul Yahya selaku Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Ende. Berdasarkan data yg diperoleh, ada 7 (tujuh) orang anak hasil perkawinan campuran yang saat ini berada diwilayah Kabupaten Ende. Petugas kemudian mendatangi lokasi kediaman guna melakukan pendataan sekaligus pendaftaran subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas.

Petugas Imigrasi Maumere juga menjelaskan terkait ABG terbatas yang sudah cukup usia untuk memilih, berkesempatan melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024. Apabila pengajuannya dilakukan setelah 31 Mei 2024, maka harus mengikuti proses naturalisasi secara murni, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 8.

 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Canangkan P2HAM, Imigrasi Maumere Siap Berikan Layanan Prima

 

 

 

"Berdasar data yang diperoleh, ada 7 (tujuh) orang anak hasil perkawinan campuran yg saat ini berada diwilayah Kabupaten Ende, kami telah mendatangi lokasi kediamannya, untuk melakukan pendataan sekaligus pendaftaran," ucap Maria.

"ABG terbatas yg sudah cukup usia untuk memilih, berkesempatan melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024, apabila pengajuannya dilakukan setelah itu, maka harus mengikuti proses naturalisasi secara murni," pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved