Pilkada Manggarai Timur 2024
Pilkada Serentak 2024, KPU Manggarai Timur Tetapkan 21.661 Dukungan Bagi Paslon Perseorangan
Kepala Devisi Teknis KPU Manggarai Timur Konrad Sandur menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 18 April 2024.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG----Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur menetapkan sebanyak 21.661 dukungan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Timur Tahun 2024.
Kepala Devisi Teknis KPU Manggarai Timur Konrad Sandur menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 18 April 2024.
Konrad menerangkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Manggarai Timur Nomor 561 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bapaslon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Timur Tahun 2024 menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi Bapaslon Perseorangan sebanyak 21.661 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak di 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten itu.
Konrad juga menerangkan, hal ini berdasarkan penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan Bapaslon berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir.
Baca juga: Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Manggarai Timur, Ini Tanggapan Frans Gero
"Penetapan ini berdasarkan 10 persen dari jumlah DPT pada Pemilu terakhir. Dan jumlah 21.661 dukungan ini harus minimal 50 persen yang tersebar minimal di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada," terang Konrad.
Konrad juga mengatakan, KPU memberikan ruang kepada seluruh Bapaslon yang hendak maju melalui jalur perseorangan atau independen untuk berkonsultasi terkait hal ini. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.