Kasus Pencabulan di Flores Timur
Polres Flotim Tahan Pencabul Murid SD di Flores Timur
Penyidik Kepolisian Resort Flores Timur bergerak cepat menahan pelaku pelecehan seksual murid SD di Kecamatan Ile Mandiri.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Iptu-Lasarus-Penyidik-Flotim.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-YS, remaja 17 tahun di Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur ditahan polisi atas dugaan kasus pelecehan terhadap siswi SD berinisial KKW.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan pelaku ditahan setelah kasus itu dilaporkan ibu kandung korban, YHN (28).
"Tahan sejak kemarin (Minggu, 21 April 2024). Sementara masih periksa dan visum," kata Lasarus di ruangannya, Senin, 22 April 2024.
Lasarus mengatakan, saat diinterogasi polisi, YS membantah bahwa dirinya tak melakukan kasus asusila terhadap korban yang masih berusia 6 tahun tersebut.
Baca juga: BREAKINGNEWS:Murid SD di Flores Timur Diduga Dilecehkan Pria Putus Sekolah
"Dia tak mengaku. Sementara kita mengambil keterangan dari saksi-saksi yang tahu kasus ini," jelasnya.
Selain melalui keterangan saksi dan korban, polisi juga melakukan visum et repertum di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka yang nantinya dijadikan pembuktian.
"Sedang visum. Visum untuk membenarkan perbuatan pelaku, termasuk ambil keterangan dari saksi petunjuk," ucapnya.
Lasarus menambahkan, kasus ini berawal dari korban yang mengeluh sakit di bagian sensitif kepada gurunya, MNB (27). Setelah bercerita ke pihak leluarga, orang tua korban kemudian mendatangi Polres Flotim untuk membuat laporan polisi. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News