Bandara Internasional
Bandara Komodo Labuan Bajo NTT, 1 dari 17 Daftar Bandara Internasional Terbaru di Indonesia
Bandara Komodo Labuan Bajo dan 16 bandara lainnya di Indonesia ditetapkan jadi bandara internasional.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO- Bandara Komodo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 16 bandara lainnya di Indonesia resmi menjadi bandara internasional.
Penetapan itu tertuang Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bandara Internasional, surat tersebut berlaku sejak 2 April 2024.
Keputusan tersebut menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:
Baca juga: Resmi, Bandara Komodo Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Bandara Internasional
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Akui Tiket Pesawat Mahal ke Labuan Bajo
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Dilansir dari Kompas.Com, berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno Hatta-Jakarta, I Gusti Ngurah Rai-Bali, Juanda-Sidoarjo, Sultan Hasanuddin-Makassar, dan Kualanamu-Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi: Kenegaraan; Kegiatan atau acara yang bersifat internasional; Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah; Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau Penanganan bencana.
Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.