Berita Manggarai Barat

Sapi dan Kerbau Keliaran di Kelurahan Tangge Manggarai Barat Didenda Rp 5 Juta

Mengatasi hewan berkeliaran merusak tanaman warga di Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor,Kabupaten Manggarai Barat warga sepakat memberi denda uang.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
Pemerintah Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat melakukan musyawarah membahas keberadaan ternak liar di wilayah itu.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Berto Kalu

POS-KUPANG.COM,LABUAN BAJO-Pemerintah Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat meindak tegas pemilik hewan ternak, sapi dan kerbau berkeliaran merusak tanaman warga didenda Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

"Untuk ternak jenis sapi, kerbau, dan kuda, dendanya sebesar Rp1 juta hingga Rp 5 juta per ekor. Jenis kambing atau babi, denda yang harus dibayar pemiliknya adalah Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per ekor," ujar Frederikus Maga, Kepala Lingkungan Sambir Bendera, Senin 29 April 2024.

Maga mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga ke Lurah Tangge, yang resah dengan keberadaan ternak liar. "Banyak warga yang menyampaikan keluhan karena merasa dirugikan atas ternak yang dibiarkan liar oleh para pemiliknya," jelasnya.

Selain denda berupa uang, lanjut Maga, kedua pihak juga sepakat agar seluruh masyarakat di Kelurahan Tangge wajib membuat pagar untuk melindungi tanaman sayuran mereka.

Baca juga: Milenial Manggarai Barat Deklarasi Ansi Lema Maju Pilgub NTT, Dinilai Peduli Pariwisata Labuan Bajo

"Poin ini tidak berlaku untuk daerah persawahan irigasi Lembor yang berada di wilayah Kelurahan Tangge," jelasnya.

Kesepakatan lainnya, semua ternak kerbau, sapi, kuda, kambing dan babi wajib diikat atau dikandangkan setiap saat. Selain agar tidak masuk areal kebun, juga agar tidak berkeliaran di jalan raya. Warga diberi batas waktu membuat kandang hingga tanggal 30 Juni 2024.

"Jika ada ternak yang dibiarkan berkeliaran, kemudian  warga berhasil menangkapnya maka ternaknya harus dibawa ke kantor kelurahan, dan pemiliknya dikenai denda atau sanksi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, petani di Kampung Golo Karot, Pandang, dan Wae Tulu di Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, mengeluhkan keberadaan ternak sapi dan kambing liar. Hewan itu dianggap sebagai hama.

Baca juga: 96 Peserta Dilatih di BLK Manggarai Barat Untuk Siap Bekerja 

Pasalnya, dua ternak tersebut memasuki lahan dan memakan tanaman sayur yang telah ditanam petani. Keberadaan sapi dan kambing itu dianggap sebagai hama, yang bisa mengakibatkan gagal panen.

"Kami telah berupaya keras untuk tanam sayur, prosesnya tidak hanya membuang waktu dan tenaga, tapi juga uang. Bayangkan, kita yang tanam sayurnya, ternak mereka yang makan hasilnya, sungguh menyakitkan," ungkap Siprianus, petani di Kampung Golo Karot.

Siprianus berharap pemilik mengkandangkan ternak mereka agar tidak berkeliaran, yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved