Senin, 18 Mei 2026

Berita Ende

60 Persen Pekerja di Ende Menerima Upah Dibawah UMP

Enam puluh persen dari total 11.890 pekerja baik pekerja di sektor jasa maupun sektor publik di Kabupaten Ende

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto 60 Persen Pekerja di Ende Menerima Upah Dibawah UMP
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KADIS - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Oktavianus Rua Putra saat ditemui TribunFlores.com, Selasa, 30 April 2024 di ruang kerjanya. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Enam puluh persen dari total 11.890 pekerja baik pekerja di sektor jasa maupun sektor publik di Kabupaten Ende masih menerima upah rendah atau dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur.

Melalui Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/ HK/Kep/HK/2023, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.186.826. Besaran UMP NTT 2024 ini naik 2,96 persen atau sebesar Rp62.832 dari UMP NTT 2023 yaitu Rp2.123.994.

Enam puluh persen pekerja di Kabupaten Ende ini bekerja di beberapa sektor usaha yang dikategorikan usaha menengah ke bawah. Sedangkan total pemberi kerja baik kecil, menengah, yayasan dan koperasi serta perusahaan laiinya di Kabupaten Ende berjumlah 340 badan usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Oktavianus Rua Putra saat ditemui TribunFlores.com, Selasa, 30 April 2024 di ruang kerjanya.

 

 

Baca juga: SAR Maumere Tingkatkan Kolaborasi Atasi Kecelakaan Penerbangan

 

 

 

"Peraturan gubernur itu mensyarakatkan bahwa untuk untuk usaha kecil dan mikro itu boleh dibawah UMP dengan perhitungan tertentu, ada formulasi hitungannya. Terkait dengan ini, kami sering turun ke lapangan dan kita melihat juga aturan bahwa selama memenuhi formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Gubernur nomor 36 tentang pembayaran upah, intinya dia memiliki upah pokok dan memiliki tunjangan wajib yaitu tunjangan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, dan yang 60 persen ini walaupun dibawah UMP tapi ada tunjangan wajib," jelas mantan Kadis Sosial Kabupaten Ende ini.

Tidak Ada Agenda Hari Buruh

Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2024, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Oktavianus Rua Putra mengatakan tidak ada agenda khusus untuk melakukan kegiatan memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional.

"Kita tidak punya agenda," ujar Oktavianus Rua.

Diakui Oktavianus Rua, masih banyak perusahaan di Kabupaten Ende yang memberi upah dibawah UMP karena alasan kondisi perusahaan masing-masing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved