Nelayan di Sikka
BREAKING NEWS : Surat Persetujuan Berlayar Dicabut, 70 Kapal di Sikka Tidak Berlayar
salah satu nelayan Ikan Cakalang menuturkan selama ini Surat Perintah Berlayar (SPB) diterbitkan oleh Kantor Syahbandar
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kurang lebih 70an kapal ikan Pole and Line atau kapal pencari ikan cakalang terpaksa berlabuh di pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka NTT pasalnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lorens Say Maumere dicabut sejak 1 Mei 2024 lalu.
Kunu, salah satu nelayan Ikan Cakalang menuturkan selama ini Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lorens Say Maumere.
Namun sejak 1 Mei 2024, SPB tidak lagi diterbitkan oleh oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lorens Say Maumere karena kapal tersebut merupakan kapal perikanan.
"Selama ini SPB diterbitkan oleh Syahbandar Maumere namun tanggal 1 Mei 2024 kemarin Syahbandar tidak mengeluarkan lagi SPB karena ini merupakan kapal perikanan,"ujarnya Kamis 2 Mei 2024 malam.
Baca juga: Profil Lengkap Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera
Dikatakannya, SPB perikanan harus dikeluarkan oleh Syahbandar perikanan akan tetapi di Kabupaten Sikka tidak ada kantor Syahbandar perikanan.
Kata dia, Hingga saat ini puluhan kapal ini hanya berlabuh di pelabuhan Wuring, dengan jumlah nelayan mecapai ratusan orang.
Para nelayan pun khawatir dengan pemenuhan kebutuhan keluarga mereka masing-masing. Karena sudah tiga hari tidak melaut.
"Kami hanya berlabuh saja di pelabuhan, karena tidak ada SPB, kami khawatir dengan kebutuhan keluarga, karena sudah beberapa hari ini tidak melaut,"ujarnya.
Baca juga: Korban Andreas Meninggal Dunia di Pasar Wairkoja Sikka Diduga Serangan Jantung
Ia menyebutkan, sudah 11 kapal yang sudah berlabuh di pelabuhan Wuring karena tidak ada SPB, Sedangkan yang lainnya masih dalam perjalanan ke pelabuhan Wuring.
Dikatakannya, salah satu persyaratan untuk berlayar, Semua kapal harus mendapatkan surat perintah berlayar (SPB) untuk mengantisipasi pemeriksaan oleh saat melaut.
Ia berharap kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sikka untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan provinsi NTT untuk segera mengatasi masalah tersebut.
Sementara itu, Baharuddin Anggota DPRD Kabupaten Sikka mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kadis perikanan Kabupaten Sikka, menurutnya kadis perikanan mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kadis perikanan provinsi NTT untuk mengatasi masalah tersebut.
"Saya sudah komunikasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sikka dan katanya sudah berkomunikasi dengan Dinas Perikanan provinsi NTT, dan Dinas Perikanan provinsi juga sudah berkomunikasi dengan Direktur Syabandar perikanan,"ujarnya
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.