KPU Sikka
Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wabup Sikka Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengeluarkan pengumuman dengan Nomor: 16/PL.02.2-Pu/5307/2024 Tentang Penyerahan Dokumen
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengeluarkan pengumuman dengan Nomor: 16/PL.02.2-Pu/5307/2024 Tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024.
Berikut Teks Pengumuman KPU Sikka yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Senin, 6 Mei 2024 pagi.
Sehubungan dengan penyelenggaraan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Baca juga: Ini Teks Sambutan Ketua KPU Sikka Saat Launching Pilkada 2024 di Maumere

2. Penetapan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 adalah sebanyak 24.423 (Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 (Sebelas) kecamatan.
3. Waktu Persiapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada hari Minggu, 5 Mei 2024 sampai dengan Selasa, 7 Mei 2024;
4. Waktu dan tempat Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Bakal Pasangan
Calon Perseorangan sebagai berikut :
a. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Rabu, 8 Mei s/d Sabtu, 11 Mei 2024
Waktu : Pukul 08:00 s.d 16:00 WITA
b. Hari/Tanggal : Minggu, 12 Mei 2024
Waktu : Pukul 08:00 s.d 23:59 WITA
b. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Kabupaten Sikka Jalan El Tari Dalam No. 1 Maumere
5. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri
dari:
a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan
formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK- PERSEORANGAN;
b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir model B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK;
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir
Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang
tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau
status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap
pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan
identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model
PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG. .KWK yang dilampiri dengan
bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan
Pemilih.