KPU Sikka

Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wabup Sikka Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengeluarkan pengumuman dengan Nomor: 16/PL.02.2-Pu/5307/2024 Tentang Penyerahan Dokumen

|
Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Ketua KPU dan Anggota KPU Sikka Periode 2024-2029. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengeluarkan pengumuman dengan Nomor: 16/PL.02.2-Pu/5307/2024 Tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024.

Berikut Teks Pengumuman KPU Sikka yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Senin, 6 Mei 2024 pagi.

Sehubungan dengan penyelenggaraan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

 

 

Baca juga: Ini Teks Sambutan Ketua KPU Sikka Saat Launching Pilkada 2024 di Maumere

 

 

Ketua KPU Sikka, Herimanto saat launching Pilkada Sikka 2024 di Aula SCC Maumere, Selasa, 23 April 2024 malam.
Ketua KPU Sikka, Herimanto saat launching Pilkada Sikka 2024 di Aula SCC Maumere, Selasa, 23 April 2024 malam. (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

 

 

2. Penetapan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 adalah sebanyak 24.423 (Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 (Sebelas) kecamatan.

3. Waktu Persiapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada hari Minggu, 5 Mei 2024 sampai dengan Selasa, 7 Mei 2024;

4. Waktu dan tempat Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Bakal Pasangan

Calon Perseorangan sebagai berikut :
a. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Rabu, 8 Mei s/d Sabtu, 11 Mei 2024
Waktu : Pukul 08:00 s.d 16:00 WITA
b. Hari/Tanggal : Minggu, 12 Mei 2024
Waktu : Pukul 08:00 s.d 23:59 WITA
b. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Kabupaten Sikka Jalan El Tari Dalam No. 1 Maumere

5. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri
dari:
a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan
formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK- PERSEORANGAN;
b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir model B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK;
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir
Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang
tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau
status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap
pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan
identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model
PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG. .KWK yang dilampiri dengan
bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan
Pemilih.

 

 

Baca juga: Hari Ini, KPU Sikka Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Sikka

 

 

 

 

6. Dalam hal bakal calon perseorangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang
berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku
ketentuan:
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu,
menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS.
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan
dukungan;
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat
pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
c. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara,
melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum
melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan
sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.

7. Bakal pasangan calon perseorangan yang akan melakukan penyerahan dukungan
wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada
KPU Kabupaten Sikka paling lambat 1 hari sebelum melakukan penyerahan
dukungan dan menyampaikan file surat pemberitahuan tersebut yang memuat
jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada
KPU melalui link https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.

8. Formulir sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a dan b diserahkan secara
fisik ke Kantor KPU Kabupaten Kabupaten Sikka dan secara digital melalui aplikasi
SILONKADA, sedangkan formulir yang dimaksud pada angka 5 huruf c dan d
diserahkan secara digital melalui aplikasi SILONKADA;

9. Penggunaan aplikasi SILONKADA bersifat wajib kecuali terdapat hal-hal lain yang
menyebabkan aplikasi SILONKADA tidak bisa digunakan, dimungkinkan melakukan
penyerahan secara manual atas pertimbangan pimpinan;

10.Jenis formulir sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c dan d dapat
diakses melalui link berikut ini https://bit.ly/formdukungan-;

 

 

Ketua KPU dan Anggota KPU Sikka
Ketua KPU dan Anggota KPU Sikka (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

 

 

11.KPU Kabupaten Sikka membuka layanan helpdesk Pencalonan Perseorangan,
sebagai berikut:
a. Tempat Pelayanan : Kantor KPU Kabupaten Sikka Jl. EL Tari Dalam
No. 1 Maumere
b. Waktu Pelayanan : Senin – Minggu, Pukul 08.00 – 16.00 WITA.

12. Contact Person Helpdesk Pencalonan Perseorangan, sebagai berikut:
1. Harun Al Rasyid : 0812-3105-0435
2. Doni Tukan : 0812-4641-4081
3. Yenni Pati : 0822-3730-9078

Demikian pengumuman ini dibuat KPU Sikka yang dikeluarkan di Maumere pada tanggal 5 Mei 2024 yang ditandatangani
Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid.

Demikian Teks Pengumuman KPU Sikka Tentang Penyerahan Dokumen Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wabup Sikka Tahun 2024.(advkpusikka)

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved