Pilkada Ende 2024

Maju Pilkada Ende, Paket Mas-Abraham: Undur Diri Dari Pencalonan Bayar Rp 5 Miliar 

Pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Pati Servasius dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup), Abraham Badu menyatakan diri siap maju di Pilkada Ende.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
Pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Pati Servasius dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup), Abraham Badu menyatakan diri siap maju di Pilkada Ende tahun 2024 melalui jalur independen. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Pati Servasius dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup), Abraham Badu menyatakan diri siap maju di Pilkada Ende tahun 2024 melalui jalur independen.

Keseriusan akademisi dan mantan birokrat untuk bertarung di Pilkada Ende dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan bertempat di Hotel Mentari Ende, Selasa, 7 Mei 2024 pagi.


Nota kesepakatan yang ditandatangani diatas meterai 10000 oleh kedua belah pihak berisikan 7 poin penting di antaranya.


1. Pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) bersepakat untuk mengikuti Pemilukada sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Ende pada tanggal 27 November 2024.


2. Pihak 1 (pertama) dan pihak II (kedua) akan mengikuti Pemilukada Kabupaten Ende tertanggal 27 November 2024 melalui jalur Independen.


3. Kedua belah pihak secara bersama-sama mengumpulkan foto E-KTP dan meminta tandatangan Surat Pernyataan Dukungan dan Surat Pernyataan Identitas Pendukung sebagai pemenuhan persyaratan utama administrasi Pemilukada jalur Independen.


4. Para pihak tidak akan mengingkari nota kesepakatan ini yaitu mengundurkan diri dari pencalonan dirinya baik sebagai calon bupati maupun sebagai calon wakil bupati dengan alasan apapun.


5 Bagi pihak yang mengundurkan diri dari pencalonan bupati atau wakil bupati akan membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) kepada pihak yang dirugikan. 


6 Segala perselisihan yang terjadi antara para pihak akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan apabila perselisihan para pihak tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, maka perselisihan tersebut diselesaikan secara hukum.


7. Hal-hal yang belum dimuat dalam nota kesepakatan ini akan dimusyawarahkan dan dimuat dalam nota kesepakatan ini atas persetujuan para pihak. 

 

Baca juga: Pilkada Ende, Penjabat Bupati Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Tidak Ikut Politik Praktis

 

 


Pati Servasius kepada wartawan menjelaskan, apabila dalam perjalanan salah satunya mau dipinang calon lain maka harus dikenakan denda.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved