Berita NTT
Polda NTT Gagalkan Penyelundupan WNA China ke Australia
Polda NTT berhasil menggagalkan penyelundupan enam warga negara asing asal China melalui periaran Teluk Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORAS.COM, KUPANG - Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil menggagalkan penyelundupan enam warga negara asing (WNA) asal China.
Sebelumnya enam WNA itu diamankan bersama enam warga Muna Barat (WNI) dan sebuah kapal motor tanpa nama di perairan Teluk Kupang, Rabu, 8 Mei 2024 kemarin.
"Dari penangkapan itu, ditelusuri bahwa kapal itu akan melakukan pangkapan ika hiu dan teripang di perbatasan perairan laut Indonesia-Australia. Namun, terindikasi di dalam kapal itu diduga akan selundupkan orang ke Astralia," kata Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, Jumat 10 Mei 2024.
Dijelaskan, satu dari enam warga China itu adalah penyelundup yang bernama, Jiang Xiao Jia. Dia telah berada di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Muna Barat kurang lebih 3 tahun.
Baca juga: Tak Kantongi Dokumen Berlayar, Polda NTT Amankan 6 WNA China di Teluk Kupang
"Diduga Jiang Xiao Jia ini sebagai smugler (penyelundup) dan akan selundupkan 5 warga China lainnya ke Australia," ungkapnya.
Menurut Patar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 12 orang yang diamankan itu.
"Kami akan periksa 12 orang ini, dan akan segera ditetapkan tersangka," jelasnya.
Sebelum diberitakan, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT berhasil mengamankan enam warga negara asal China.
Enam WNA itu diamankan bersama dengan 6 orang warga indonesia di perairan Teluk Kupang pada, Rabu 8 Mei 2024 sekira pukul 02.00 dini hari.
Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan 12 orang itu diamankan sementara berada di atas kapal (tanpa nama) di perairan Teluk Kupang yang diduga melakukan palanggaran prosedur penangkapan ikan.
Baca juga: Pria Lansia di Rote Timur Tewas Tenggelam Saat Mandi di Embung
"Dalam pengamanan itu, kami temukan seorang pelaku asal Tiongkok, Jiang Xiao Jia dengan alamat dan pekerjaan yang tidak jelas dengan tidak memiliki dokumen yang jelas juga," kata Kombes Pol. Patar diruang kerjanya, Jumat 10 Mei 2024.
Kata Patar, pelaku juga pemilik kapal tanpa nama itu pun tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selanjutnya kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan 12 orang itu akan melakukan penangkapan ikan hiu dan teripang di perbatasan perairan laut Indonesia-Australia.
"Hasil pemeriksaan kami, kapal tersebut akan melakukan penangkapan ikan hiu dan teripang di perbatasan perairan Indonesia-Australia," ungkap Patar.
Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News
Polda NTT Gagalkan Penyelundupan WNA
Penyelundupan Manusia
Penyelundupan WNA China ke Australia
Berita NTT
Polda NTT
TribunFlores.com
Ikut Desk Evaluasi Pembanguna ZI, Rutan Larantuka Optimis Raih Predikat WBK |
![]() |
---|
Pria Lansia di Rote Timur Tewas Tenggelam Saat Mandi di Embung |
![]() |
---|
Pergantian Direksi Bank NTT, OJK Belum Terima Dokumen Hasil RUPS LB |
![]() |
---|
Tak Kantongi Dokumen Berlayar, Polda NTT Amankan 6 WNA China di Teluk Kupang |
![]() |
---|
Romo Krispinus Saku Ditunjuk Jadi Vikjen Keuskupan Agung Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.