Berita NTT

Tak Kantongi Dokumen Berlayar, Polda NTT Amankan 6 WNA China di Teluk Kupang

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal China di Teluk Kupang.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
PERIKSA- Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi saat memeriksa enam WNA maupun WNI yang diamankan terkait terkait pelanggaran penangkapan ikan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal China di perairan Teluk Kupang pada, Rabu 8 Mei 2024

Selain enam WNA asal China, Ditkrimum Polda NTT amankan enam warga Indonesia yang berada di atas kapal (tanpa nama) yang sama di perairan Teluk Kupang. Diduga melakukan palanggaran prosedur penangkapan ikan.

"Dalam pengamanan itu, kami temukan seorang pelaku asal thiongkok, Jiang Xiao Jia dengan alamat dan pekerjaan yang tidak jelas dengan tidak memiliki dokumen yang jelas juga," kata Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi di ruang kerjanya, Jumat, 10 Mei 2024.

Kata Patar, pelaku yakni pemilik kapal tanpa nama itu pun tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Baca juga: Serka Yusuf Panen Kacang Tanah Bersama Warga Lidak di Atambua Selatan

 

Selanjutnya kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan 12 orang itu akan melakukan penangkapan ikan hiu dan teripang di perbatasan perairan laut Indonesia-Australia.

"Hasil pemeriksaan kami, kapal tersebut akan melakukan penangkapan ikan hiu dan teripang di perbatasan perairan Indonesia-Australia," ungkap Patar.

Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved