Ketua KPU Manggarai Barat
BREAKING NEWS: DKPP Sebut Kris Bheda Tak Layak Jabat Ketua KPU Manggarai Barat
Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi menyebut Krispianus Bheda alias Kris Bheda tidak layak dan tak pantas
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
"Namun pengadu berhasil menghindar dan teradu berhasil meninggalkan kos teradu," ujarnya.
Setelah perisitwa tersebut, lanjut dia, korban menerangkan bahwa Kris melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual nonfisik. Dalih kekerasan seksual itu antara lain menghubungi pengadu melalui panggilan video atau video call, meminta pengadu mengirimkan foto tidak senonoh dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecahan seksual.
Dugaan kekerasan seksual secara fisik yang kedua terjadi saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor pada 18 Desember 2019.
Korban menyatakan Kris menemuinya di penginapan dengan alasan sedang sakit dan memerlukan obat. Namun, Kris justru menemui korban dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol dan melakukan pelecahan seksual terhadapnya.
Dalam persidangan, Kris membantah dan menyangkal seluruh dalil aduan pengadu. Dalil kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik. Menurut Kris mengada-ada dan fitnah.
"Menurut teradu, tuduhan tersebut merendahkan martabat pribadi dan jabatan teradu selaku anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat," tandas Raka.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat
Ketua KPU Manggarai Barat
Anggota KPU Mabar dilaporkan ke DKPP
Breaking News Tribunflores
Satpas Belum Memadai, Polres Ende Belum Bisa Cetak SIM C1 Bagi Pengendara Roda Dua CC Besar |
![]() |
---|
Final Liga Champions: Marco Reus Kenang Kekalahan Dortmund di Wembley Pada 2013 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Isi Pernyataan DKPP Usai Copot Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat Karena Kasus Asusila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.