Rokok Ilegal di Ende
Kabupaten Ende Terima DBHCT Sebesar Rp 90 Juta tapi Rokok Ilegal Masih Marak Beredar di Ende
Peredaran rokok-rokok yang diduga ilegal marak terjadi di Pulau Flores termasuk di Kabupaten Ende.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Peredaran rokok-rokok yang diduga ilegal marak terjadi di Pulau Flores termasuk di Kabupaten Ende.
Padahal khusus untuk Kabupaten Ende sendiri mendapat Dana Hasil Bagi Cukai dan Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp 90 juta lebih yang dibagi kedalam tiga pos diantaranya 10 persen untuk pos penegakkan hukum yakni Sat Pol PP Kabupaten Ende guna melakukan operasi pasar, pengawasan dan tugas lainnya, 50 persen untuk pos kesehatan dan 40 persen untuk pos kesejahteraan masyarakat.
Selain mendapat DHBCT, Bea Cukai bersama Sat Pol PP juga kerap melakukan sosialisasi dan pengawasan berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang tentunya berbasis pagu anggaran yang sudah diterima dari pemerintah pusat.
Baca juga: Respon Kasat Pol PP Ende, Eman Taji soal Peredaran Rokok Ilegal di Ende
Hal itu diakui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, kepada TribunFlores.com, Rabu, 29 Mei 2024 malam melalui telepon selular.
Ahmad Faisol mengatakan pihaknya selalu berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran rokok-rokok ilegal.
"Kita menyadari Flores itu salah satu lokasi peredaran rokok ilegal, dengan komitmen itu pertama kita lakukan kegiatan pencegahan tentunya kita lakukan kegiatan sosialisasi baik
secara langsung tatap muka maupun lewat media sosial," jelas Ahmad Faisol.
Tantangan yang dihadapi Bea Cukai Labuan Bajo yang membawahi Bea Cukai se-Flores-Lembata yang menyebabkan peredaran rokok-rokok yang diduga ilegal masih marak terjadi, kata Ahmad Faisol yakni jumlah sumber daya (red:personel) dan anggaran.
Baca juga: Rokok Ilegal Marak Beredar di Ende, Pakai Pita Palsu Cukai
"Kita ada keterbatasan sumber daya baik itu anggaran termasuk juga personil, personil itu kita totalnya Kantor Labuan Bajo itu ada 40 orang kalau di unit pemberantasannya itu hanya 8 orang saja untuk mengawasi seluruh wilayah pengawasan kita yakni Flores dan Lembata termasuk yang kita akan lakukan operasi pasar itu tentunya berbasis pagu anggaran yang sudah kita terima dari pusat," beber Ahmad Faisol.
Solusinya, lanjut dia, menggandeng semua Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI/Polri, Sat Pol PP, instansi terkait dan masyarakat agar bisa memberikan informasi valid yang bisa ditindaklanjuti sehingga menghemat anggaran.
Ahmad Faisol pada kesempatan itu juga membeberkan salah satu ciri rokok ilegal yakni tidak memiliki pita cukai.
Kendala lain, beber Ahmad, pada saat dilakukanya operasi pasar, para penjual rokok-rokok yang diduga ilegal sudah mengetahui terlebih dahulu sehingga menyembunyikan rokok-rokok tersebut.
"Sebenarnya toko-toko itu tau kalau dia memperjualbelikan rokok ilegal makanya mereka akan selektif mulai dari penempatan rokok ilegal yang tidak secara terbuka di etalase kemudian memilih-milih calon pembeli yang sudah dia kenal ataupun tidak," jelas Ahmad.
Upaya Sosialisasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.