Rokok Ilegal di Ende

Kabupaten Ende Terima DBHCT Sebesar Rp 90 Juta tapi Rokok Ilegal Masih Marak Beredar di Ende

Peredaran rokok-rokok yang diduga ilegal marak terjadi di Pulau Flores termasuk di Kabupaten Ende.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-AHMAD
BERI PENJELASAN - Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol memberikan penjelasan, Rabu 29 Mei 2024. 

Kegiatan sosialisasi, kata Ahmad Faisol, sudah dilakukan secara reguler dari pihak Bea Cukai sendiri maupun berkoordinasi dengan Sat Pol PP. Yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi itu, lanjut dia, masyarakat mengenali rokok ilegal dan cara mengindetifikasi
rokok-rokok ilegal.

Selain itu juga disampaikan terkait dengan sanksi hukum yang bakal dikenakan terhadap siapapun yang melanggar hukum berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.

"Kita sampaikan juga efek negatif dari konsumsi (red:mengisap), kalau kita konsumsi rokok itukan punya efek negatif secara kesehatan tapi kalau yang ilegal, justru akan lebih bahaya dari rokok yang legal karena standarisasinya tentunya tidak ada, yang kedua kita
juga melakukan giat pemberantasan dan penindakkan, tetap secara reguler, terjadwal, kita sudah itu sudah mengagendakan kegiatan operasi pasar dimana kapannya," beber Ahmad
Faisol.

Lebih lanjut Ahmad Faisol juga mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Aparat
Penegak Hukum (APH) seperti TNI/Polri dan Sat Pol PP untuk operasi pasar bersama.

"Sat Pol PP itu bisa lakukan mandiri ataupun bersama dengan kita," tandas dia.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved