Kasus Internet Desa Flores Timur

Kalah Praperadilan, Mantan Wabup Flores TimurTersangka Kasus Internet Desa

Usaha mantan Wakil Bupati Flores Timur membersihkan namanya sebagai tersangka pupus telah hakim PN Larantuka menolak permohanan pra peradilan.

|
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo soal kasus internet desa. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agus Payong Boli kalah dalam sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi internet desa di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin, 3 Juni 2024. Agus menggugat Kejaksaan karena menetapkannya menjadi tersangka.

Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Tunggal, Indra Septiana, dihadiri Kuasa Hukum Agus Boli selaku pemohon, serta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur selaku terhomon.

Selain menolak semua permohon pemohon, Indra juga menyebut penetapan Agus Payong Boli sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Seluruh bukti dan argumen yang diajukan serta pendapat ahli, maka pengadilan menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Gantikan Almarhum Ayah, Malik Jadi Jemaah Haji Termuda Asal Flores Timur

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, menyebutkan ada potensi tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 itu.

"Ada potensi penambahan tersangka baru. Potensinya itu besar," katanya usai mengikuti sidang putusan praperadilan.

Indra blak-blakan menyebut nama-nama yang punya andil dalam kasus itu. Mereka berinisial MI selaku Direktur CV Bunda Sakti dan TL selaku Direktur CV Rajawali.

"Ada nama-nama yang masuk dalam putusan, ada MI dan TL. Karena pertanggungjawaban pasti ada di direktur masing-masing," katanya.

Baca juga: Ayodhia Kalake Lantik Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata

Indra mengaku akan memanggil dua orang tersebut untuk dimintai keterangan, namun waktu pastinya belum disebutkan lantaran masih melakukan pemanggilan terhadap Agus Boli dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Nanti dulu, nanti kita jadwalkan, yang satunya ini saja belum kooperatif," ucapnya.

Dia menambahkan, jika Agus Payong Boli tak kooperatif, maka pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa.

"Nanti kita lihat, nanti (Agus Boli) dijemput aja," pungkas Indra Prabowo. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved