Berita Manggarai Barat
DPRD Setujui Empat Ranperda dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengajukan empat baah rancangan peraturan daerah dan mendapat persetujuan DPRD diproses lebih lanjut.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat disetujui DPRD, dan siap diproses pada tahapan lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Empat Ranperda yang terdiri dari 3 usulan pemerintah dan 1 inisiatif DPRD itu disetujui dalam Rapat Paripurna ke-14 di ruang sidang utama DPRD Manggarai Barat, Selasa 11 Juni 2024.
Adapun tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Manggarai Barat yaitu, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Selanjutnya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Ikatan Belajar. Sedangkan Ranperda inisiatif DPRD yakni tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Baca juga: DPRD Manggarai Barat Apresiasi Peran Kanwil Kemenkumham NTT Kawal Penataan Regulasi Berkualitas
Tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Manggarai Barat disetujui oleh semua fraksi DPRD untuk diproses lebih lanjut.
"Fraksi Nasdem menyatakan menerima Nota Pengantar 3 buah Ranperda yang diajukan pemerintah pada masa sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 ini. Fraksi Nasdem selanjutnya mengusulkan kepada Saudara Ketua Sidang untuk melanjutkan proses legislasinya sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku," kata Ketua Fraksi Nasdem, Benediktus Nurdin saat membacakan pendapat fraksinya.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh semua fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi juga menyatakan persetujuan agar Ranperda usulan DPRD dilanjutkan prosesnya untuk ditetapkan menjadi Perda.
Usai menyatakan pendapat, Bupati Manggarai Barat dan 3 pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah untuk diasistensi pada Biro Hukum dan dievaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT. (uka)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Penyusunan Kajian Resiko Bencana di Kabupaten Ende Terkendala Anggaran, BPBD Ende Butuh Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Kapal KMP Semparong Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Sukun, Tim SAR Gabungan Evakuasi Penumpang |
![]() |
---|
10 Desa Wisata di Flores NTT Penuh Pesona Budaya dan Alam yang Indah, Masuk Bucket List Liburanmu |
![]() |
---|
Dandim Belu Pimpin Tradisi Corps Raport Masuk Satuan dan Purna Bhakti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.