Berita Manggarai Timur
Isu Rabies dan Kecelakaan Kapal Hambat Pengembangan Pariwisata Labuan Bajo
Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng mengungkapkan isu rabies hingga kecelakaan kapal wisata menjadi salah satu penghambat dalam upaya pengemba
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng mengungkapkan isu rabies hingga kecelakaan kapal wisata menjadi salah satu penghambat dalam upaya pengembangan pariwisata Labuan Bajo.
Weng menyampaikan hal itu dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang pemanfaatan dana desa untuk penanganan rabies dan penyakit infeksi baru lainnya di Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Weng, pemerintah terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua turis yang datang.
"Pemerintah Manggarai Barat tentu sangat serius memperhatikan dan menyikapi isu-isu rentan ketertiban umum seperti kapal tenggelam maupun gigitan anjing (rabies)," ujar Weng dalam keterangan yang diterima, Rabu 12 Juni 2024.
Saat ini, kata Weng, pihaknya sedang merumuskan kebijakan agar desa juga berperan serta dalam penangan rabies. Salah satunya mengalokasikan anggaran dana desa untuk penanganan rabies.
Baca juga: BPOLBF Harap SEP Bantu Wujudkan Sustainable Tourism Labuan Bajo Flores
"Sebagai tindak lanjut dan menjadi kepastian hukum bagi desa dalam mengalokasikan anggaran, maka pemerintah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor DPKH/01.1555/XI/2023 tentang Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Rabies di Kabupaten Manggarai Barat," ungkapnya.
Weng menjelaskan, berdasarkan kajian dan analisis dinas terkait, skema penganggaran rabies akan diubah dari dana desa menjadi dana bagi hasil yang dirumuskan dalam Peraturan Bupati No.16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Manggarai Barat No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
Ia menegaskan, desa-desa di Manggarai Barat sudah mengalokasikan sejumlah dana untuk penanganan rabies.
"Tapi yang perlu ditindaklanjuti adalah penyusunan peraturan regulasi daerah yang mampu secara lengkap dan komprehensif mengenai tata cara pengadaanya di desa, karena desa saat ini belum memiliki sumber daya untuk hal itu. Belum ada yang terlatih yang memiliki sertifikat pengadaan barang jasa sebagai regulasi yang nanti menjadi panduan teknis bagi desa," jelas Weng.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.