Breaking News

Berita Ende

Meski Sudah Kantongi IUP OP, Proses Hukum Kasus Galian C di Ende Tetap Lanjut

Meski sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi NTT sekitar dua bulan lalu, proses hu

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KASAT RESKRIM - Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep  Cecep Ibnu Ahmadi saat ditemui TribunFlores.com di ruang kerjanya, Kamis, 13 Juni 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Meski sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi NTT sekitar dua bulan lalu, proses hukum kasus tambang galian C di Kabupaten Ende tetap berjalan dan tidak menggugurkan status tersangka YD,  yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan.

Hal itu ditegaskan Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep  Cecep Ibnu Ahmadi saat ditemui TribunFlores.com di ruang kerjanya, Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut AKP Cecep, hal itu dikarenakan penegakkan hukum kasus tambang galian C yang berlokasi di Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende sudah lebih dulu dari izin yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi NTT.

"Ya tidak menggugurkan status hukumnyalah, penegakkan hukumnya lebih dulu dari dikeluarkannya izin makanya walaupun dibilang izin sudah ada tapi berkasnya tetap kita kirim karena pada saat penanganan perkara itu IUP itu belum ada, kalaupun ada mungkin itu akan jadi pertimbangan hakim nanti di persidangan untuk meringankan misalnya, tapi tidak menggugurkan status hukum," jelas AKP Cecep  Cecep Ibnu.

 

Baca juga: Danau Kelimutu Berubah Warna, Don Watu Sebut Ada Kepercayaan Masyarakat Adat Ende-Lio

 

 

Ditanya soal kendala yang dihadapi penyidik Polres Ende dalam memenuhi petunjuk JPU dan alasan berkas perkara kasus tambang galian C berulang kali dikembalikan oleh JPU, AKP Cecep menjelaskan aturan P19 hanya terjadi maksimal dua kali.

"Kalau mau tanya kenapa petunjuk JPU berulang-ulang, jangan tanya ke kita, tanya sama jaksa, aturan penelitian itu berapa kali maksimal itu dua kali sekarang sudah belasan kali kalau tanya kenapa petunjuknya banyak dan berulang-ulang seharusnya jangan tanya kita," ujar AKP Cecep.

Dia kemudian membeberkan petunjuk jaksa yang terakhir yakni harus memenuhi pemeriksaan ahli Kementerian ESDM pun sudah dipenuhi penyidik Polres Ende dan dilakukan pemeriksaan di Surabaya. Selain itu setiap petunjuk JPU pun, kata AKP Cecep, sudah dipenuhi penyidik Polres Ende.

AKP Cecep juga mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi namun dia lupa berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa.

"Kalau saksi saya lupa berapa totalnya, saya tanya penyidik dulu," ujar AKP Cecep.

 

Baca juga: BBM Jenis Solar Langka di Ende, Sudah Tiga Hari Mobil Truk Antre di SPBU

 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved