Berita Ende

Rokok Ilegal Masih Terus Beredar di Ende, Bea Cukai 'Buru' Agen dan Distributor

Meski sudah dilakukan operasi pasar terkait dengan peredaran rokok ilegal pada tanggal 11 Juni 2024 hingga tanggal 13 Juni 2024 lalu oleh Kantor Penga

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINO
ROKOK ILEGAL - Beberapa rokok jenis lainnya yang diduga ilegal yang tidak berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo seperti Ori, Raptor, dan beberapa jenis rokok yang diduga ilegal lainnya masih dijual hingga saat ini yang dipajang bersamaan dengan beberapa jenis rokok legal yang dikenai pajak seperti produk Sampoerna dan Gudang Garam. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Meski sudah dilakukan operasi pasar terkait dengan peredaran rokok ilegal pada tanggal 11 Juni 2024 hingga tanggal 13 Juni 2024 lalu oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, rokok ilegal di Kabupaten Ende masih terus beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran TribunFlores.com selama kurang lebih tiga hari belakangan di beberapa kios kecil atau pengecer, rokok-rokok ilegal yang jenisnya sudah disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo masih terus dijual ke masyarakat.

Bahkan beberapa rokok jenis lainnya yang diduga ilegal yang tidak berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo seperti Ori, Raptor, dan beberapa jenis rokok yang diduga ilegal lainnya masih dijual hingga saat ini. 

Rokok-rokok ilegal dan diduga ilegal tersebut dipajang bersamaan dengan beberapa jenis rokok legal yang dikenai pajak seperti produk Sampoerna dan Gudang Garam. 

 

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Beberkan Modus Agen dan Distributor Edar Rokok Ilegal di Ende

 

Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo dikonfirmasi TribunFlores.com via aplikasi WhatsApp, Rabu, 19 Juni 2024 mengatakan, 

"Kami menyadari dengan adanya giat operasi pasar apalagi yang sifatnya terbatas tidak akan menyisir seluruh kios ataupun toko tapi lebih dari itu tentunya kami selalu mendengarkan masukan dan informasi masyarakat bahkan kami sebenarnya juga mengejar level yang lebih besar yakni di level distributor dan agennya," jelas Faisol.

Ditambahkan Faisol, untuk mengejar agen dan distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende akan dilakukan secara intelijen bahkan akan menggelar operasi tertutup. 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo akhirnya menggelar operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dengan menyasar beberapa kios kecil di wilayah itu. 

Meski dilaksanakan selama tiga hari, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo hanya berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal dengan empat kategori jenis pelanggaran.


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved