Pilkada Nagekeo 2024

Bawaslu Nagekeo Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Masyarakat

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo dalam rilisnya yang diterima TribunFlores.com, Rabu, 25 Juni 2024.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
KOMISIONER - Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Bawaslu Nagekeo meluncurkan posko pengawalan hak pilih masyarakat untuk Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024 pada Rabu, 26 Juni 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Nagekeo.

Peluncuran posko kawal hak pilih memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai hal terkait dengan keterpenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo dalam rilisnya yang diterima TribunFlores.com, Rabu, 26 Juni 2024.

Pada tahapan penyusunan daftar pemilih, masyarakat diminta secara aktif menyampaikan informasi terkait data kependudukannya kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang saat ini tengah bertugas melakukan pemutakhiran atau pembaharuan terhadap data pemilih yang nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Yang Tinggalkan Bayi di Kapela di Ende Ditangkap

 

 

 

 

”Posko Kawal Hak Pilih sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait pelayanan Pantarlih maupun Komisi Pemilihan Umum Nagekeo dalam mengakomodir hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024. Selain itu, posko ini juga sebagai tempat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024," jelas Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane.

Yohanes Emanuel menambahkan, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Nagekeo diharapkan turut serta mengawasi jalannya kegiatan pemutakhiran data pemilih yang saat ini tengah dilakukan oleh KPU Nagekeo melalui Pantarlih dengan memastikan prosedur serta data maupun informasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat diakomodir oleh Pantarlih.

Apabila ada hal-hal yang ditemukan menyalahi regulasi maupun standar operasional yang mengakibatkan hak-hak masyarakat terabaikan melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Panwaslu Kecamatan atau kepada Pengawas Kelurahan/Desa.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved