Kasus Penikaman di Manggarai Timur

Kasus Penikaman di Golo Wangkung Utara, Polres Manggarai Timur Tetapkan Tersangka Baru

Gesta menerangkan, tersangka T pun terlibat dalam kasus penikaman itu, meski tersangka Tori tidak ikut menikam korban.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla. Polres Manggarai Timur sudah menetapkan tersangka EDP alias Gius sebagai tersangka utama penikaman ADP alias Alo di Golo Wangkung Utara. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menetapkan VS alias Tori sebagai tersangka baru dalam kasus penikaman tersebut. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Polres Manggarai Timur sudah menetapkan tersangka EDP alias Gius sebagai tersangka utama penikaman ADP alias Alo di Golo Wangkung Utara.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menetapkan VS alias Tori sebagai tersangka baru dalam kasus penikaman tersebut.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ilham Gesta Rahman, S. Tr. K menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 25 Juni 2024.

Adapun korban ADP ditikam oleh tersangka Gius di depan rumah milik SN alias Sebas di Kampung Lenda, RT 004/RW 002, Kelurahan Golo Wangkung Utara, Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.

Baca juga: Sebelum Diringkus, Pelaku Penikaman di Kota Kupang Amankan Diri di Sebuah Homestay Karena Panik

 

Gesta menerangkan, tersangka Tori pun terlibat dalam kasus penikaman itu, meski tersangka Tori tidak ikut menikam korban.

Dikatakan Gesta, kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, terang Gesta, sudah dalam proses pemberkasan dan tinggal menunggu petunjuk Jaksa untuk selanjutnya dilengkapi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Suryanto menerangkan kronologinya dimana kejadian bermula pada Kamis, 30 Mei 2024, pesta pernikahan massal di halaman rumah milik seorang warga. Pada pukul 02.45 Wita, terjadi perkelahian antara korban ADP alias Alo dan saksi IJ alias Ino. Atas perkelahian itu pesta itu pun dihentikan.

Kemudian saksi IJ dan LM bersama terduga pelaku EDP alias Gius mengangkat sound system ke rumah SN. Sesampainya di halaman rumah SN, terjadi perkelahian antara PK alias Leo adik kandung korban dan saksi IJ. DM alias Dami adik kandung korban lalu melerai mereka.

Kemudian, korban Alo datang dan menganiaya saksi VS di kepala. Terduga pelaku EDP dan saksi FS mendekati korban dan bertanya kepada korban kenapa korban memukul Vinsen sambil mendorong korban dari teras rumah ke halaman.

Baca juga: Polres Manggarai Timur Bagikan 300 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Korban kemudian memukul terduga pelaku EDP di kepala. Terduga pelaku lalu membalas dengan memukul rahang kiri korban menggunakan kepalan tangan kanan. EDP kemudian menendang korban, tetapi tidak mengenai.

Korban mengambil batu dan memukul ke arah pelaku, namun pelaku menangkis dan kemudian mengambil pisau dari pinggang kirinya dan menusuk korban di dada kiri.

Setelah menusuk korban, pelaku dan saksi FS masuk ke rumah dan menaruh pisau di atas tikar. MT mengamankan pisau tersebut. Sedangkan korban berjalan menuju kebun kopi yang berjarak 100 meter dari tempat kejadian.

Keesokan hari, Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WITA, terduga pelaku EDP mengajak keluarga saksi MT untuk membongkar kemah.

Sekitar pukul 11.00 Wita, saksi Maria Themes menemukan mayat sesorang. Atas peristiwa ini, warga langsung menghubungi anggota Babinsa Congkar dan anggota Pospol Congkar selanjutnya Kapospol Congkar melaporkan ke Polres dan Polsek Sambi Rampas.

Setelah mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek dan Sat reskrim Polres Manggarai Timur menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi untuk mendapat keterangan.

Dari hasil olah TKP juga ditemukan noda bercak darah dari TKP mayat ditemukan menuju rumah pesta pernikahan itu. Dengan bukti petunjuk tersebut, polisi lalu mencari saksi-saksi yang mengetahui adanya perkelahian saat malam pesta tersebut.

Setelah mendapat keterangan awal personel bersama warga dan Bhabinsa langsung memburu pelaku utama yakni pukul 18.00 Wita, pelaku EDP alias Gius berhasil diamankan dan dibawa ke Polres untuk diamankan guna menjalani proses lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) itu juga turut diamankan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat diduga milik terduga pelaku Gius, 1 lembar baju kemeja berwarna hitam milik korban, 1 lembar celana jeans berwarna biru milik korban, 1 pasang sepatu warna hitam dengan lis putih milik korban, 1 pasang kaos warna hitam milik korban, 1 buah topi warna hitam milik korban dan 1 pakaian pelaku. (rob)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved