Berita Manggara Timur

Parekraf NTT Gandeng Parbud Manggarai Timur Bimtek Sertifikasi Profesi Bagi 30 Barista 

Dalam uji kompetensi ini ada dua metode yakni untuk yang berpengalaman dimana dua tahun bekerja maka cukup melakukan portofolio

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
FOTO BERSAMA---Foto bersama para barista dan para narasumber dalam kegiatan pelatihan dan Bimtek.    


Thobias juga menerangkan, maksud dari sertifikat profesi ini untuk memberikan pengakuan bahwa profesinya sebagai barista sudah kompeten yang artinya telah memenuhi persyaratan-persyaratan teknis sebagai pekerja barista. 

 

 

 

Baca juga: Buka Turnamen Billiar Nunhila Cup, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Tiga Hal Penting

 


"Jadi pelatihan ini untuk 30 orang Barista yang telan mengikuti pelatihan dasar sebelumnya yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Manggarai Timur. Jadi pelatihan kali ini untuk sertifikasi profesi,"terangnya.


Dalam pelatihan dan Bimtek terkait sertifikasi profesi ini juga, terang Thobias, pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari 
Jana Dharma Indonesia (JDI) Yogyakarta. 


Ada pun hadir langsung dalam kegiatan ini Direktur JDI Yogyakarta, Hairullah Gazali bersama tim. 


Hairullah Gazali menerangkan, untuk memperoleh sertifikasi profesi, sebagai barista tentu harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama adalah barista harus minimal mempunyai pengalaman pelatihan atau dua tahun bekerja sebagai barista. Dan persyaratan kedua, jika sudah memenuhi itu, maka pihaknya akan melakukan uji kompetensi. 

 

Dalam uji kompetensi ini ada dua metode yakni untuk yang berpengalaman dimana dua tahun bekerja maka cukup melakukan portofolio atau wawancara. Dan kedua jika tidak mempunyai portofolio maka akan dilakukan observasi dengan memberikan praktek mengunakan peralatan untuk barista. 


"Jika mampu mempraktekan itu, maka kita nyatakan yang bersangkutan kompeten. Pasca diberikan uji kompetensi dan dinyatakan kompeten maka direkomendasikan ke LSP untuk diberikan sertifikasi profesi. Dan proses untuk terbitnya sertifikat maksimal 2 bulan dari sekarang,"terang Gazali. (rob) 

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved