Kasus Korupsi di NTT

Kemendagri Sosialisasi Pencegahan Korupsi Bagi ASN Pemkot Kupang

"Inspektorat Kota Kupang akan mengirimkan Hasil SPI Tahun 2023 kepada OPD untuk dipelajari oleh pimpinan perangkat daerah,” katanya.

|
Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
SOSIALISASI - Pembukaan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkup pemerintah Kota Kupang, Rabu 26 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si membuka sosialisasi pencegahan korupsi di lingkup pemerintah Kota Kupang.

Kegiatan ini diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung penajaman tata kelola pemerintahan, melalui Monitoring Center For Prevention yang selaras dengan peningkatan integritas pemerintah daerah.

Fahren menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan sebagai upaya melakukan langkah-langkah edukatif dan pengembangan strategi preventif, guna mencegah permasalahan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

“Kami menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kami mendapat pencerahan terkait substansi dokumen kelengkapan pelaporan yang disampaikan atas upaya pencegahan korupsi, yang dilakukan oleh pemerintah daerah setiap tahun melalui MCP. Ini merupakan salah satu cara untuk mendorong sekaligus membuktikan bahwa sudah ada upaya nyata dari Pemerintah Daerah terhadap Pencegahan Korupsi," ujarnya Rabu, 26 Juni 2024 di Aula Hotel Naka.

Baca juga: Jaksa Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD Kabupaten TTU 

 

Penjabat Wali Kota memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2021 adalah 65,26, tahun 2022 sebesar 67,94 dan tahun 2023 sebesar 66,55.

Menurutnya, nilai integritas menggambarkan tingkat resiko korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan layanan pemerintah Kota Kupang. Semakin tinggi nilainya, yang berarti semakin rendah tingkat korupsi. Pemerintah Kota Kupang sendiri mengalami penurunan sebesar 1,39 persen untuk keseluruhan elemen yang telah disurvei.

"Inspektorat Kota Kupang akan mengirimkan Hasil SPI Tahun 2023 kepada OPD untuk dipelajari oleh pimpinan perangkat daerah,” katanya.

Lebih lanjut Fahren menuturkan, pimpinan OPD harus paham bahwa setiap Kegiatan yang dilaporkan dalam MCP dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) oleh setiap OPD, akan dijadikan salah satu faktor dalam menganalisis jawaban responden dalam SPI. Sehingga setiap kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Pemkot Kupang, wajib disosialisasikan kepada staf untuk diketahui dan dapat menjawab setiap pertanyaan survei sesuai dengan kondisi yang sebenar-benarnya.

Pemkot Kupang menyadari pembangunan sistem pencegahan korupsi daerah harus diawali dengan komitmen yang dimulai dari kepala daerah hingga seluruh jajaran, termasuk lembaga legislatif. Karena itu, sosialisasi ini perlu didukung penuh, sebagai upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rangka good and clean governance.

"Upaya ini merupakan salah satu agenda prioritas Pemkot Kupang. Sosialisasi ini tidak hanya membantu mengidentifikasi titik rawan korupsi sehingga dapat memetakan potensi kerawanan korupsi, tapi juga memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," tandasnya.

Sekretaris Inspektorat Kota Kupang, Henry Sede, S.STP., MM mengatakan pencegahan korupsi dan monitoring center for prevention (MCP) diselenggarakan selama dua hari yaitu pada tanggal 26 sampai 27 Juni 2024.

Baca juga: Terima Surat Tugas jadi Cagub NTT, Ansy Lema Mundur dari DPR RI 

Tujuan kegiatan yakni memberikan informasi tentang pentingnya pencegahan korupsi terhadap penyelenggara pemerintah yang lebih efektif, efisien dan bisa untuk dipertanggung jawabkan oleh semua penyelenggara pemerintah.

"Materi sosialisasi pencegahan korupsi hari ini meliputi pengenalan tindak pidana korupsi, pengelolaan dan evaluasi benturan kepentingan pada Pemerintah Daerah, perilaku anti korupsi dan upaya pencegahan, memahami gratifikasi bagi penyelenggara negara, capaian dan evaluasi indeks pencegahan korupsi Daerah yang dilaporkan melalui MCP dan sosialisasi survei Penilaian Integritas (SPI)," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved