Berita Manggarai Barat

Pemkab Manggarai Barat Mudahkan Perizinan UMKM Lewat OSS, 4.642 Pelaku Usaha Sudah Daftar

Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat mempermudah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu untuk mendapat izin usaha.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Cristin Adal
TRIBUN-FLORES.COM/BERTO KALU
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur.  

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat mempermudah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu untuk mendapat izin usaha.

Salah satunya menyederhanakan proses perizinan usaha bagi UMKM dengan memanfaatkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terintegrasi dalam satu sistem yaitu Online Single Submission (OSS).

"Pelaku UMKM tidak perlu lagi menghadapi proses yang panjang dan rumit untuk mendapatkan izin usaha. OSS telah melalui berbagai tahap pengembangan dan kini mampu melayani penerbitan Perizinan Berbasis Risiko," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur, Kamis 4 Juli 2024.

Ia mengungkapkan, sejak Agustus 2021 hingga Mei 2024 jumlah pelaku usaha di Manggarai Barat yang sudah mendaftar melalui sistim OSS (Online Single Submission) sebanyak 4.642, jenis perizinan berusaha berbasis risiko terdiri dari NIB, sertifikat standar dan Izin.

 

Baca juga: Cerita Aco Nelayan di Labuan Bajo, Terombang-ambing di Laut Pulau Padar Lindung 2 Anaknya

 

 

"Klasifikasi UMK sebanyak 4.529 (97,6 persen) dan Non UMK sebanyak 113 (2,4 persen). Jumlah perizinan yang terbit sebanyak 4.136 dengan klasifikasi terbit otomatis 3951 (95,5 persen). Izin terbit atau sertifikat standar yang terverifikasi 185 (4,5 persen). Sedangkan jumlah yang menunggu verifikasi persyaratan sebanyak 186," terang Etris.

Etris Babur menjelaskan, jenis perizinan berusaha ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha. Tingkat risiko dibagi dalam 4 kategori, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

Pemenuhan standar atau persyaratan perizinan berusaha mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria atau NSPK yang ditetapkan oleh kementrian lembaga dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA).

"Dalam PP 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko juga diatur pembagian kewenangan atas perizinan berusaha antara pusat, provinsi dan kabupaten" pungkasnya.

 

Berita TribunFlores.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved