Calon Independen di Ende
KPU RI Kaji Ulang Pendaftaran Calon Independen Pilkada, Ketua KPU Ende: Belum Ada Arahan
Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Selasa, 9 Juli 2024 mengatakan hingga saat ini KPU RI
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non partai/independen/perorangan jelang Pilkada 2024.
Hal ini imbas Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon. Sebelumnya, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada Mei lalu dan proses verifikasi masih berlangsung saat ini.
Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Selasa, 9 Juli 2024 mengatakan hingga saat ini KPU RI masih mengkaji ulang opsi membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non partai/independen/perorangan jelang Pilkada 2024 dan belum ada arahan dari KPU RI terkait hal itu.
"Belum ada arahan, masih di kaji KPU RI, biasanya kita dikasih arahan," ujar Hermanto Lose.
Baca juga: Belum Ada Dokter Spesialis Cuci Darah, Mesin Hemodialisa di RSUD Ende Mubazir Sejak 2018
Sebelumnya diberitakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Ende tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan cabup-cawabup dari jalur independen.
Pasalnya, hingga akhir jadwal yang ditentukan yakni Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita tidak ada pasangan cabup-cawabup independen yang memasukkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU Ende.
Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose dalam keterangannya menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, KPU Kabupaten Ende telah membuka Penyerahan Dokumen Syarat Pencalonan Pasangan Perseorangan bagi masyarakat yang hendak menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
Adapun pelaksanaan kegiatan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ende telah dilaksanakan pada Rabu 8 Mei 2024 – Sabtu, 11 Mei 2024 dan Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Baca juga: Hendak ke Australia Tanpa Dokumen, Imigran Bangladesh dan Rohingya Nyasar di Rote Ndao
Belum Ada Dokter Spesialis Cuci Darah, Mesin Hemodialisa di RSUD Ende Mubazir Sejak 2018 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Tengah Malam Erupsi Gunung Lewotobi, 9 Menit Berselang Hujan Pasir |
![]() |
---|
Hendak ke Australia Tanpa Dokumen, Imigran Bangladesh dan Rohingya Nyasar di Rote Ndao |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Pria di Flores Timur Aniaya Istri Pakai Dacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.