Kasus Pembunuhan Bayi di TTU
Polsek Biboki Utara Terima Hasil DNA soal Dugaan Pembunuhan Bayi di Lokomea TTU
Meskipun demikian, hasil test DNA tersebut tidak terbaca. Pasalnya, jenazah almarhum bayi tersebut diawetkan dengan bahan kimia.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Biboki Utara, AKP Marshall Ribeiro menyebutkan, pihaknya telah menerima hasil test DN (acid atau Asam deoksiribonukleat) ibu dan bayi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bayi malang tersebut diduga dihabisi oleh ibunya sendiri berinisial MPM (31) karena dikandung dari hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain.
Meskipun demikian, hasil test DNA tersebut tidak terbaca. Pasalnya, jenazah almarhum bayi tersebut diawetkan dengan bahan kimia.
Baca juga: Langgar Kode Etik Polri, Oknum Anggota Polres Rote Ndao Dipecat
Dikatakan AKP Marshall, pihaknya telah melengkapi berkas perkara tersebut dan dikirimkan ke Bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa P21," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 8 Juli 2024.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya juga menemukan bukti-bukti pendukung lain atas kasus tersebut. Pihak kepolisian akan mengambil tindakan lanjutan pasca P21 dari Kejari TTU.
Diberitakan pada Rabu, 28 Maret 2024 lalu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H mengatakan, tersangka pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MPM (31) disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Dikatakan AKP Marchall, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana karena aksi tersangka ini telah direncanakan sebelumnya. Setelah tersangka melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, dia langsung merencanakan pembuangan bayi. Ketika dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka juga sempat mencekik bayi tersebut ketika menangis.
Selain itu, tersangka juga sempat berniat membuang bayi tersebut di jalan. Namun, niat tersebut tidak dilaksanakan.
Ia menuturkan, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 340 KUHP.
AKP Marchall juga menyebut, pihaknya sudah mengantongi nama ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya (MPM) di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya ini berinisial YK.
Selain mengantongi nama dan alamat ayah biologis dari bayi malang ini, pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. YK juga telah dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Polsek Biboki Utara.
"Sudah kita sudah panggil dan sudah minta keterangannya,"ucap AKP Marchall Ribeiro.
Baca juga: Kronologi Oknum Pelatih Paskibra di Sikka Diduga Lecehkan Siswa SMA
Kasus Pembunuhan Bayi di TTU
Pembuangan Bayi di Lokomea TTU
Bayi di Lokomea TTU
Pembunuhan Bayi di Lokomea
Tribun Flores.com
Kalender Liturgi Katolik Rabu 10 Juli 2024, Hari Biasa Pekan XIV |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Manggarai dan Manggarai Cerah |
![]() |
---|
Renungan Katolik Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Kuasa Yesus Sangat Dasyat |
![]() |
---|
Bacaan Liturgi Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Peringatan Fakultatif Sta Veronika dari Binasko, Perawan |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Selasa 9 Juli 2024, Hati yang Penuh Belaskasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.