Berita Ende

Belum Ada Pelaku Usaha Tambang Reboisasi Lingkungan di Ende

Dia juga mencontohkan beberapa bekas lokasi pertambangan di tata ulang dan dilakukan upaya reboisasi hingga dijadikan destinasi pariwisata.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
TAMBANG - Salah satu lokasi usaha pertambangan di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Hingga saat ini belum ada usaha pertambangan di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melakukan upaya perbaikan lingkungan pasca operasi tambang yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Ende.

Hal itu sesuai amanat yang dituangkan dalam izin lingkungan yang berfungsi mengontrol pelaku usaha agar bisa membuat perencanaan pengelolaan limbah dan sampah serta upaya
pelestarian lingkungan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende, Kanis Se, kepada TribunFlores.com, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca juga: 23 Puskesmas di Ende Belum Ada Instalasi Pengelolaan Air Limbah, Kadis DLH: Dampak Negatif

 

"Sesuai amanat regulasi maka izin lingkungan untuk usaha pertambangan itu dikeluarkan oleh DLH dan Kehutanan Provinsi dalam bentuk UKL-UPL yang didalamnya salah satu syaratnya itu di lahan bekas tambang itu harus dikelola dibuat reboisasi dan dibuat penataan ulang sehingga alam itu kembali itu bisa ditata ulang, misalnya mungkin galiannya terlalu dalam bisa menyebabkan tenggelamnya orang dan lain-lain," jelas Kanis Se.

Dia juga mencontohkan beberapa bekas lokasi pertambangan di tata ulang dan dilakukan upaya reboisasi hingga dijadikan destinasi pariwisata.

"Tidak hanya dirusak diambil hasilnya lalu dilepas begitu saja tetapi harus di reboisasi, ditanam ulang dengan tanaman atau diatur ulang bentuknya sehingga tidak membahayakan
dan supaya bisa mendatangkan fungsi ekonomi, kalau saya melihat usaha pertambangan yang ada di Ende sejauh ini belum ada upaya perbaikan yang signifikan, tidak ada perbaikan
ulang," ungkap Kanis Se.

Kanis kemudian menyebut salah satu pertambangan galian C di Kali Loworea di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende yang hingga saat belum ada upaya pelestarian lingkungan atau
pengaturan kembali Daerah Aliran Sungai (DAS). Apabila dibiarkan terus menerus Kanis mengkuartirkan aliran air akan menggerus bagian pinggir kali dan akan merusak bagian lain
yang tidak dieksplorasi.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved