Berita Ende
Kukuhkan Perpanjang Jabatan, Pj Bupati Ende Tegaskan Kades Harus Netral di Pilkada
Penjabat (Pj) Bupati Ende, Agustinus G Ngasu mengingatkan 245 kepala desa di Kabupaten Ende harus bersikap netral di Pilkada 2024.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Cristin Adal
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES,COM, ENDE - Penjabat (Pj) Bupati Ende, Agustinus G Ngasu mengingatkan kepala desa di Kabupaten harus bersikap netral atau tidak memihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah selama proses dan pelaksanaan Pilkada 2024.
Para kepala desa juga diharapkan tidak menggiring warganya untuk memilih salah satu satu pasangan calon kepala daerah.
Hal itu ditegaskan Agustinus G Ngasu usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 245 kepala desa, Kamis, 11 Juli 2024 di Graha Ristela di Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
"Para kepala desa tidak boleh memihak, mereka harus tetap netral atau menggiring dia punya warga, kalau ditemukan nanti ada tim yang memanggil mereka, masyarakat juga kalau temukan kepala desa yang tidak netral silahkan melapor, kita terbuka," tegas Agustinus G Ngasu.
Baca juga: 245 Kades Ende Dikukuhkan, Xaverius Peme Rada: Kepala Desa Itu Burung Garuda Bukan Burung Darah
245 Kepala Desa (Kades) dari total 255 desa di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur diperpanjang masa jabatannya selama 8 tahun dan sudah secara resmi dikukuhkan Kamis, 11 Juli 2024 bertempat di Graha Ristela Ende.
Dari 255 desa, 9 desa dijabat oleh penjabat kepala desa dan 246 desa lainnya dijabat kepala desa dan satu diantaranya meninggal dunia. 245 kades yang diperpanjang masa jabatannya terdiri dari 3 periode yakni periode pertama terdiri dari 153 sebanyak kepala desa, periode kedua sebanyak 83 kepala desa dan periode ketiga sebanyak 19 kepala desa.
Pada periode pertama sebanyak 153 kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2025 namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya pada tahun 2027.
Pada periode kedua sebanyak 83 kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2027 namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya pada tahun 2029.
Pada periode ketiga sebanyak 19 kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2029 namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya pada tahun 2031.
Berita TribunFlores.com lainnya di Google News
Pj Bupati Ende Tegaskan Kades
Kukuhkan Perpanjang Jabatan
Kades Harus Netral di Pilkada
ende
NTT
TribunFlores.com
| 245 Kades Ende Dikukuhkan, Xaverius Peme Rada: Kepala Desa Itu Burung Garuda Bukan Burung Darah |
|
|---|
| Masa Jabatan Resmi Diperpanjang, Kepala Desa di Ende Keluhkan Pembayaran Gaji |
|
|---|
| Ansy Lema Jadi Cagub NTT, AHP Sebut Figur Merakyat |
|
|---|
| Ketua Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia Raih Anugerah Tokoh Penggerak Koperasi Utama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Penyerahan-SK-perpanjangan-masa-jabatan-245-kepala-desa.jpg)