Puskesmas di Ende Tidak Ada IPAL
23 Puskesmas Tidak Ada IPAL Medis, Pj Bupati Ende Sebut Ada Aturan Baru
Tiga puskesmas di Kota Ende saat ini sedang melakukan proses pengurusan IPAL sedangkan 23 puskesmas lainnya dilihat dengan skala operasional.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - 23 dari 26 puskesmas di Kabupaten Ende belum melakukan pengurusan Instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) untuk pengelolaan limbah medis di masing-masing puskesmas.
Tiga puskesmas di Kota Ende saat ini sedang melakukan proses pengurusan IPAL sedangkan 23 puskesmas lainnya dilihat dengan skala operasional.
Penjabat Bupati Ende, Agustinus G Ngasu yang ditemui TribunFlores.com, Jumat, 12 Juli 2024 di kediamannya di Jalan Garuda, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende usai pencoklitan data pemilih di kediamannya mengatakan apabila sesuai aturan lama maka semua puskesmas di Kabupaten Ende sudah memiliki pembuangan limbah medis.
Namun ketika keluar aturan baru yang menyatakan pengelolaan limbah medis harus menggunakan mesin atau insenerator maka hanya ada tiga puskesmas di Kabupaten Ende yang sudah memiliki IPAL pengelolaan limbah medis diantaranya Puskesmas Nangapanda, Puskesmas Rewarangga dan Puskesmas Wolowaru.
Baca juga: 23 Puskesmas di Ende Tidak Ada IPAL, Kadis Lingkungan Hidup Ende: Cemari Lingkungan
"Yang lain itu yang belum jadi ini perlu kita usulkan lagi ke kementerian untuk bisa diberikan anggaran untuk pembangunan mesin pengolahan limbah medis ini," jelas Agustinus G Ngasu.
Dikatakan Agustinus G Ngasu, puskesmas-puskesmas di Kabupaten Ende yang belum memiliki mesin insenerator untuk pengolahan limbah medis khususnya limbah cair masih menggunakan lubang peresapan dan tidak memiliki lubang penetral tetapi langsung meresap ke tanah.
Dia juga mengatakan kondisi ini perlu perbaikan guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar puskesmas.Penjabat Bupati Ende yang merupakan seorang dokter menjelaskan cara kerja insenerator adalah didalam septic tank terdapat sebuah mesin insenerator dan mesin tersebut bekerja apabila limbah medis cair sudah memenuhi batas yang ditentukan.
"Kalau airnya belum penuh, belum sampai pembatas mesinnya tidak berfungsi, itu yang kadang-kadang orang bilang beli alat tapi tidak berguna padahal dia tidak paham bahwa seharusnya air nya sampai di batasnya dulu baru dia berfungsi untuk mengalirkan yang sudah dinetralkan itu ke lubang yang berikutnya," jelas dr Gusty Ngasu.
Baca juga: Angin Kencang, Wings Air Gagal Mendarat di Ende Dialihkan ke Labuan Bajo
Fungsi dari IPAL di puskesmas jelas dia yakni untuk menetralkan limbah-limbah medis yang berbahaya sebelum dibuang ke tanah guna menjaga kesehatan lingkungan sekitar apabila tidak dinetralkan.
Dikatakan Agustinus G Ngasu anggaran pembelian mesin insenerator cukup mahal namun dia tidak mengetahui harga pastinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, dr Aries Dwi Lestari yang hendak dikonfirmasi TribunFlores.com, Jumat, 12 Juli 2024 pagi tidak berada ditempat.
Informasi yang diperoleh dari salah satu stafnya, dr Aries Dwi Lestari saat itu sedang tidak berada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dan meminta TribunFlores.com untuk kembali sekitar pukul 14.00 Wita.
Sekitar pukul 14.00 Wita TribunFlores.com kembali ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ende namun lagi-lagi tidak menemui dr Aries Dwi Lestari dan menurut informasi dari salah satu staf mengatakan Kadis Kesehatan sedang berada di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ende.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.